Sabtu, 14 Maret 2009

PROSES PEMILU DAN PERAN SAKSI



Bila kita cermati proses Pemilu 2009 sejak awal, ada beberapa catatan yang menarik perhatian kita (terutama kita yang berminat masalah Pemilu).Pada kesempatan ini saya ingin menulis sekelumit tentang peran Saksi bagi Peserta Pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Eforia Pemilu 2009 ditandai dengan banyaknya Partai Politik yang lolos menjadi Peserta Pemilu. Sama saja dengan yang terjadi pada tahun 2004,hanya jumlahnya yang lebih sedikit dibandingkan sekarang.
Tidak semua orang yang berpolitik atau setidaknya berkecimpung dalam politik itu mengerti proses Pemilu. Apalagi proses politik. Banyak diantara pengurus Partai, terutama Partai baru di daerah yang hanya aji mumpung alias menggunakan kesempatan. Ada yang menggunakan kesempatan jadi Caleg seperti melamar pekerjaan. Terpilih artinya punya pekerjaan, tidak terpilih ya, nganggur lagi... Ada juga yang memilih cukup jadi pengurus Partai saja, namun memainkan peran lebih besar untuk seperti pemegang "remote control" bagi keberadaan Calegnya.
Semua itu berlangsung secara instan tanpa proses pemagangan atau pengkaderan oleh Partainya. Memang tidak semua demikian, karena ada juga Partai baru yang sudah siap lahir bathin.

Karena proses yang instan itu akhirnya pemahaman tentang Pemilu sangat minim, sehingga tidak heran bila sampai hari ini ada pengurus Partai atau Caleg yang tidak tau bagaimana mekanisme pemungutan suara ataupun penetapan Caleg terpilih. Akibatnya tidak ada kesepahaman antara pengurus Partai atau Caleg dengan penyelenggara Pemilu.
Beberapa kali saya diminta penjelasan oleh rekan-rekan Parpol atau Caleg tentang dua hal yang saya sebutkan tadi.

Kondisi seperti ini tidak mengherankan. Pada Pemilu 2004 juga demikian. Saya punya pengalaman yang kurang baik 5 (lima) tahun yang lalu. Setelah proses Rekapitulasi Penghitungan suara oleh PPK Gandapura di Geurugok dan hasilnya sudah disampaikan ke KPU Bireuen, ada Caleg yang memobilisasi massa melakukan demontrasi ke kantor KPU Bireuen. Mereka tidak puas dan mencurigai ada "permainan" jual beli suara oleh penyelenggara Pemilu. Secara resmi Partainya juga melakukan protes ke KPU Bireuen maupun Panwaslu Bireuen.
Akhirnya, KPU Bireuen bersama PPK Gandapura melakukan penghitungan ulang di Geurugok. Dan ternyata kerurigaan mereka hanya su'udzzon belaka. Tidak ada kecurangan sama sekali. Pada kesempatan lain, akhirnya Partai tsb mengakui adanya perbedaan pemahaman tentang teknis penghitungan suara. Nah...!!!

Sebenarnnya hal demikian tidak perlu terjadi bila mereka yang menjadi Pengurus Partai atau Caleg mengerti tentang Pemilu. Dan khusus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, Partai politik punya kesempatan untuk menempatkan Saksi-nya. Dan untuk menjadi Saksi haruslah dilatih, juga di tatar agar paham proses Pemilu. Jangan main tunjuk saja pada malam pemungutan suara. Saksi haruslah orang yang berkualitas.

Saksi yaitu orang yang mendapat mandat tertulis dari Partai Politik peserta Pemilu untuk mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun proses Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK, KIP Kab/Kota, KIP Provinsi dan tingkat Nasional di KPU.

Peran dan Tugas Saksi dalam Pemilu adalah :

1.Menyerahkan Surat Mandat Saksi yang dikeluarkan oleh Partai (DPC/DPD Tingkat
Kabupaten) kepada Ketua KPPS tempat Saksi ditugaskan, paling lambat satu hari
sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara.
2.Menghadiri proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada hari Kamis tgl 9
April 2009, satu jam sebelum acara Rapat Pemungutan Suara dimulai.
3.Mengawasi dengan cermat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, apakah
sesuai dengan aturan atau tidak……
4.Bila ada kejanggalan ataupun terjadi suatu pelanggaran aturan pada proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Saksi dapat meminta KPPS melakukan
koreksi atas kejanggalan tsb. Bila koreksi tsb tidak diindahkan oleh KPPS, Saksi
dapat menulis keberatan dengan cara mengisi Formulir C3-KWK yang disediakan oleh
KPPS.
5.Meminta hasil Penghitungan suara yang telah diisi oleh KPPS (Formulir C-KWK)
kepada Ketua KPPS apabila ybs lupa atau lalai memberikan 1 (satu) eks kepada para
Saksi.
6.Melaporkan kepada Tim Kampanye Partai hasil pelaksanaan tugas sesegera mungkin.

Apa yang saya paparkan hanya sepintas saja, untuk lebih detail tentu harus meminta penjelasan kepada KIP Kabupaten Bireuen. Mudah-mudahan ada manfaatnya.

mukhlis aminullah
mantan Anggota KPU Bireuen
mvkhlis_aminullah@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar