Jumat, 27 Maret 2009

TUGAS PENGAWAS PEMILU LAPANGAN

Ada beberapa perbedaan mendasar antara Pemilu 2009 dengan Pemilu 2004. Beberapa diantaranya sudah diketahui umum seperti penetapan Calon terpilih menganut sistem suara terbanyak, masa kampanye yang lebih lama, adanya pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Lembaga Pengawas Pemilu yang permanen, dan lain sebagainya.

Namun pada kesempatan ini saya ingin menggaris bawahi khusus terkait dengan pengawasan.
Untuk lebih menjamin supaya proses Pemilu berlangsung Luber Jurdil, UU No 22 Th 2007 telah mengakomodir bahwa lembaga pengawas Pemilu di tingkat pusat dibentuk permanen artinya masa jabatan mereka berlangsung 5 tahun (sama dengan Anggota KPU) sehingga mereka dapat bekerja maksimal sampai selesainya semua tahapan Pemilu 2009 serta mengawasi proses Pemilukada pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, khusus di lapangan juga dibentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ditingkat Desa atau Kelurahan. Tujuannya adalah agar ada yang mengawasi proses Pemilu sampai pada tingkat paling bawah. Peran PPL ini sangat vital, karena mereka mengawasi langsung semua tahapan Pemilu yang berlangsung di lapangan.


Bukan menafikan keberadaan Panwas di Kecamatan dan Kabupaten, namun keberadaan PPL akan sangat membantu Panwascam, yang selama ini terasa sangat kewalahan mengawasi proses Pemilu sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.

Sayangnya di Aceh, perekrutan PPL sangat terlambat dibandingkan di daerah lain. Sampai minggu lalu, masih ada Kecamatan yang belum selesai merekrut PPL, padahal hari Pemungutan suara tinggal beberapa hari lagi. Namun dalam hal ini, kesalahan bukan pada Panwascam atau Panwaskab Bireuen, melainkan kesalahan Bawaslu sendiri yang salah mengintepretasikan bunyi pasal demi pasal UU No 22 Tahun 2007 maupun UU No 11 Tahun 2006 ksususnya dalam hal proses perekrutan Panwaslu di Provinsi Aceh.
Sekedar mengulang, bahwa Panwaslu Provinsi Aceh sendiri baru terbentuk akhir tahun 2008 dan mulai bekerja pada tanggal 2 Januari 2009. Mereka harus berpacu dengan waktu yang sangat mepet untuk memproses terbentuknya Sekretariat, melakukan Fit & Proper Test calon Anggota Panwaskab, dsb. Belum lagi tahapan Pemilu sudah memasuki pada fase-fase krusial yang harus mereka awasi secara intens. Dan tak kurang pentingnya adalah ketidak jelasan soal anggaran pengawasan.

Dengan berbagai kendala di lapangan yang dihadapi Panwaslu, termasuk PPL ditingkat Desa, kita harapkan proses Pemilu tetap berjalan dengan baik. Mudah-mudahan mereka dapat berdiri di tengah-tengah semua golongan, tanpa pandang bulu atau pilih kasih dalam menyikapi segala persoalan. Terkait dengan maraknya intimidasi terhadap Pemilih akhir-akhir ini, mari kita beri dukungan agar mereka berani memproses setiap laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk memudahkan rekan-rekan yang saat ini menjadi PPL, berikut ini saya catat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban PPL yang saya ambil dari UU No 10 Tahun 2008, sbb

Tugas dan wewenang PPL adalah ;

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi ;
  2. Menerima laporan dugaaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf b, kepada instansi yang berwenang.
  4. Menyampaikan laporan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti.
  5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

PPL berkewajiban :

  1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
  4. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Untuk lebih jelas masalah pengawasan, Anda dapat membuka kembali UU No 22 Tahun 2007 dan UU No 10 Tahun 2008, serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Mukhlis Aminullah, mantan Anggota KPU Bireuen, Aceh.

4 komentar:

  1. Hello,

    Ada penyadaran masyarakat (cause) di facebook " "Awasi Pelaksanaan Pemilu".
    Gerakan ini, bahkan mengajak mereka yang berpikir untuk Golput agar turut berusaha mensukseskan pemilu.

    Cause ini didasarkan pada tulisan " Jadi Saksi Pemilu, Yuk?"

    Ajak semua sahabat berpartisipasi...

    Salam,
    D-

    BalasHapus
  2. Kayaknya sudah ada pembaharuan ya pak soal ini....

    BalasHapus