Pengertian lanjut usia sendiri merupakan seseorang yang mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas (UU 13 tahun 1998). Katagori Lanjut Usia ini menurut Hardywinoto (1999) terdiri dari 3 kategori, antara lain:
1. Young old (70 – 75 tahun),
2. Old (75 – 80 tahun)
3. Very old (di atas 80 tahun).
Sedangkan menurut rumusan WHO, batasan lanjut usia sebagai berikut:
1. Usia pertengahan (middle age) yaitu antara usia 45 – 59 tahun
2. Lanjut usia (elderly) yaitu antara usia 60 – 74 tahun
3. Lanjut usia tua (old) yaitu antara usia 75 – 90 tahun
4. Usia sangat tua (very old) yaitu di atas usia 90 tahun
Sedangkan pengertian Posyandu Lansia (Effendy, 1998), merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana. Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
Terdapat beberapa kategori pada penyelenggara posyandu lansia, yaitu terdiri dari pelaksana kegiatan dan pengelola Posyandu. Pelaksana kegiatan merupakan anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan Puskesmas. Sedangkan pengelola posyandu, adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari keder PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut
Tujuan, Mekanisme dan Bentuk Pelayanan Posyandu Lansia
Secara garis besar, menurut Depkes RI (2006), tujuan pembentukan posyandu lansia sebagai berikut:
- Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia
- Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut
- Meja I, meliputi kegiatan pendaftaran lansia, pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan.
- Meja II, meliputi kegiatan pencatatan berat badan, tinggi badan, Indeks Massa Tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seerti pengobatan sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini.
- Meja III, meliputi kegiatan penyuluhan atau konseling, disini juga bisa dilakukan pelayanan pojok gizi.
- Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua) menit.
- Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan kemudian dicatat pada grafik Indeks Masa Tubuh (IMT).
- Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.
- Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat
- Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus).
- Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.
- Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7.
- Penyuluhan Kesehatan.
Berdasarkan aspek lokasi, menurut Effendi (1998). syarat lokasi yang harus dipenuhi meliputi menurut antara lain:
- Berada di tempat yang mudah didatangi oleh masyarakat
- Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
- Dapat merupakan lokal tersendiri
- Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di rumah penduduk, balai rakyat, pos RT/RW atau pos lainnya
- Depkes RI. 2006. Pedoman pelatihan kader kelompok usia lanjut bagi petugas kesehatan. Direktorat kesehatan keluarga.
- Effendi, Nasrul, 1998. Dasar-Dasar Perawatan Kesehatan Masyarakat, Jakart. EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar