Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM
Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit
tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup
besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan
melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi
masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah
ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan
Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan
BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan
masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran
Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama
ini, maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi
peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan
masyarakat.
Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih
mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014
serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kedepan
Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam
pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan. Dalam hal ini BUM Desa
dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga
ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
Saat ini BUM Desa
diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesusai dengan
kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha tersebut meliputi:
1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan hasil
pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.
Contoh
dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa transportasi, jasa
komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan
bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang
kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau
lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung,
buah-buahan, dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah
tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar
alternatif, dan bahan bangunan.
Jenis usaha yang banyak
diusahakan oleh BUM Desa yang sudah ada sekarang baru jenis usaha jasa,
itupun baru sebatas jasa keuangan mikro. Dari ketentuan yang ada, BUM
Desa dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa. Sebagai rintisan, unit usaha keuangan mikro sangat
potensial dijadikan cikal bakal pembentukan BUM Desa. Strategi inilah
yang tampaknya dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau. Dalam hal ini, keberadaan UED-SP (Usaha Ekonomi
Desa–Simpan Pinjam) yang sehat menjadi syarat pembentukan BUM Desa di
Kabupaten Rokan Hulu.
Di Pusat salah satunya Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang memiliki komitmen untuk
mengembangkan lembaga perekonomian desa, termasuk BUM Desa. Sejak tahun
2009 KPDT telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa untuk mengelola
Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus Bidang
Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal ini ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT.
Salah
satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan prasarana
perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan
barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran,
dan meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal
terhadap pelayanan publik.
Inisiatif KPDT untuk memberikan
kepercayaan kepada BUM Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan
DAK SPDT tampaknya tidak serta merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten
Tertinggal. Salah satu kendalanya karena sebagian besar dari kabupaten
tertinggal tersebut belum memiliki BUM Desa.
Beberapa kabupaten
tertinggal yang memberanikan diri memberikan mandat kepada BUM Desa
ternyata juga belum mendapatkan hasil yang menggembirakan. Faktor
kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi kendala.
Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya panjang untuk
menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian perdesaan.
Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan
pemerintah daerah.
Ada 4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM Desa, yaitu :
Kesatu
Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan
regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi
Peraturan Menteri dan
menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
Kedua
Menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
BUM Desa yang minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan,
hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan,
kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan,
dan pengawasan masyarakat;
Ketiga
Mengoptimalkan peran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa; Penguatan
kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan
fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan
BUM Desa;
Keempat
Penguatan Pasar. Setelah BUM Desa berdiri
diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar,
dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya;
Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi
sehingga mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan
dukungan dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan dunia usaha.
Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung
kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkraman
Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduaan mengelola kegiatan yang
langsung ke tingkat desa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk
konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa
didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada BUM Desa dalam
mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.
Kesemrawutan
kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul akibat ego sektoral dan
tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata rantai ini
diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma baru
pengelolan desa sesuai spirit UU Desa.
Oleh : Aris Ahmad Risadi
Tulisan diadaptasi dari Makalah yang disampaikan untuk acara “Kongres
Gerakan Desa 2014” di Hotel Grand Cempaka - Jakarta, 5-6 September 2014.
Penulis adalah Ketua Perkumpulan Studi dan Pembangunan Indonesia (PSPI), anggota Relawan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar