Minggu, 07 Maret 2010

PAK NAZAR TAK MENYESAL MENJADI KETUA KPU


Sakit hati itu masih terasa menyesakkan dada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin hingga kini. Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan sukses dan diakui dunia internasional sebagai pemilu demokratis, ia dan sejumlah rekannya di KPU malah harus menghadapi tuduhan korupsi dan hidup terpenjara.

Saat meluncurkan buku otobiografinya berjudul Bukan Tanda Jasa di Jakarta, Selasa (2/3/2010) lalu, Nazaruddin mengenang dirinya dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU. Sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Kenapa sekarang orang-orang bersikap seperti itu ketika menyangkut persoalan diri sendiri,” ujarnya.

Hadir dalam acara peluncuran itu sejumlah anggota KPU periode 2001-2005 yang menyelenggarakan Pemilu 2004, seperti Mulyana W Kusumah, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, dan Rusadi Kantaprawira. Ada pula mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan. ”Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya,” ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU. Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU. Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005. Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS. Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, mengatakan, pemilu yang diselenggarakan Nazaruddin dan rekan- rekannya adalah pemilu pertama yang diselenggarakan KPU yang beranggotakan orang-orang nonpartai. Hasilnya, pemilu berjalan sukses, tetapi langsung antiklimaks dengan terjebaknya sejumlah anggota KPU dalam kasus korupsi.

Korupsi merupakan produk salahnya sistem administrasi sejak dulu hingga kini. Pembenahan administrasi negara secara menyeluruh perlu dilakukan jika korupsi betul-betul ingin diberantas.

Guru Besar Komunikasi Politik UI Bachtiar Aly mengatakan kasus yang dialami Nazaruddin memberikan hikmah bahwa intelektual harus selalu menjaga kejujuran. ”Harus selalu memperjuangkan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya.

Mukhlis Aminullah, sumber Kompas 4 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar