Selasa, 07 April 2009

CARUT MARUT PERSIAPAN PEMILU

Kecewa. Itulah perasaan saya ketika membaca pernyataan Anggota KPU yang membidangi Logistik, Abdul Aziz, di beberapa media, kemarin. Secara meyakinkan Komisioner Aziz menyatakan kesiapan KPU dalam distribusi Logistik. Sehari sebelum pemungutan suara, semua kebutuhan Logistik di TPS sudah selesai.

"Tidak akan ada daerah yang menyelenggerakan pemungutan suara tidak serentak karena alasan logistik terlambat" kata Abdul Aziz, Minggu (5/9) di Jakarta. Semua daerah sudah siap melaksanakan pemungutan suara tanggal 9 April, termasuk 6 Kabupaten di Papua. Semua logistik KPU di 6 Kabupaten tersebut, sedianya akan ditangani oleh TNI, akhirnya dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan Pemda setempat.
''MoU dengan TNI adalah salah satu bentuk
contingency plan dan TNI tetap komit, kalau menjelang hari H ada kesulitan, TNI akan siap sedia" tutur Aziz.

Membaca pernyataan tersebut di atas, terkesan KPU mencoba menutupi belangnya sendiri. KPU bisa saja mengatakan demikian, namun fakta di lapangan tidak seelok yang dikemukakan kepada pers. Persiapan pemungutan suara masih carut marut. Walaupun "boming" berita tentang DPT sudah berlalu, namun persoalan DPT tetap merupakan masalah. Apalagi instruksi KPU agar mencoret nama-nama ganda di DPT tidak sampai dengan baik kepada penyelenggara Pemili tingkat paling bawah. Termasuk masalah logistik untuk kebutuhan di TPS, juga belum semuanya selesai seperti yang dibayangkan.

Di Kabupaten Bireuen, selain kekurangan beberapa jenis formulir, ternyata kebutuhan surat suara juga belum teratasi. Informasi kami dapatkan dari sumber yang terpercaya, bahwa untuk DP Bireuen 2 masih kekurangan surat suara untuk beberapa TPS, yang di alokasikan ke Kecamatan Peusangan Selatan. Untuk mengatasi kekurangan itu, Ketua Pokja Logistik, Imran A.Md tadi malam sudah berangkat ke Jakarta mengambil kekurangan kertas suara di KPU.
Seandainya sampai hari H, kertas suara tersebut belum juga tiba di Bireuen, KIP Kabupaten Bireuen bisa saja menunda pemungutan suara di beberapa TPS.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2009 pasal 61 disebutkan bahwa bisa dilakukan Pemilu susulan, apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Terkait dengan masalah tersebut di atas, kita mendorong semua pihak yang terkait dengan itu, berani mengambil inisiatif kebijakan terbaik demi terselenggara-nya Pemilu yang bersih. Sampai hari ini, kita selayaknya memberi apresiasi kepada semua elemen penyelenggara Pemilu di Bireuen, yang telah bekerja keras untuk itu. Memang ada kekurangan disana sini, tapi itu masih dalam kategori wajar, apalagi mereka belum berpengalaman mengelola sebuah perhelatan akbar seperti itu. Mudah-mudahan segala sesuatu berlangsung sukses.

Mukhlis Aminullah, mantan Anggota KPU Biereuen, Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar