Minggu, 29 Maret 2009

IDENTIFIKASI MASALAH PEMILU

Hari ini saya dapat kabar yang mencengangkan dari beberapa sumber yang layak dipercaya tentang carut marutnya proses Pemilu di Aceh. Sebelas hari lagi menjelang hari H, banyak persoalan yang belum ada jalan keluarnya. Pertama; masih banyaknya Pemilih yang tidak terdaftar dan/atau Pemilih yang meninggal dunia masih terdaftar di beberapa Kabupaten/Kota. Kedua; masalah logistik Pemilu yang masih kurang. Ketiga; tiadanya TPS khusus . Keempat; masalah kesempatan memilih bagi Saksi. Untuk jelasnya, akan saya identifikasi satu per satu....

Masalah Pemilih yang tidak terdaftar, memang tidak sepenuhnya kesalahan pihak penyelenggara Pemilu. Proses pendaftaran dan pemutakhiran Pemilih sudah berlangsung sejak kwartal terakhir tahun 2008 lalu. Petugas disetiap Desa telah pula mengumumkan kepada masyarakat nama-nama Pemilih yang sudah didata dengan menempelkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Seyogyanya masyarakat sendiri harus pro-aktif, dengan melaporkan kepada Petugas kalau namanya tidak terdaftar. Persoalan ini adalah masalah bersama, kecuali ada kelalaian Petugas sehingga luput mendata. Yang jadi persoalan barangkali, adanya nama orang yang sudah meninggal dunia 2 (dua) tahun yang lalu, kok masih terdaftar di DPS maupun DPT...
Saya dengan mudah menemui beberapa nama, misalnya di Pulo Kiton, ada 2 (dua) orang yang meninggal tahun 2007 lalu, namanya masih tercantum dalam DPT. Artinya persoalan ini adalah akibat kelalaian Petugas.

Masalah selanjutnya adalah Logistik, dimana beberapa Kabupaten/Kota belum selesai melipat kertas suara. Kalaupun sudah selesai, namun belum dihitung dan dimasukkan ke dalam kotak suara sehingga diragukan akan bisa didistribusikan ke Kecamatan tepat waktu. Belum lagi, ada info di beberapa Kabupaten/Kota, surat suara yang diterima belum mencukupi.

Selanjutnya masalah TPS khusus. Sangat mengherankan, entah apa alasan KPU Pusat sehingga meniadakan TPS khusus pada Pemilu kali ini. Padahal seperti sudah kita ketahui, pada Pemilu 2004, TPS khusus tetap dialokasikan. Sepertinya KPU Pusat tidak peka terhadap keadaan. Walaupun hari Pemungutan suara sudah diliburkan, namun ada beberapa instansi yang tidak bisa libur karena harus melayani masyarakat seperti Rumah Sakit, PLN, Bandara, dsb. Semua karyawan harus memilih dimana, sementara pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.........
Ini belum ditambah dengan TPS khusus di penjara-penjara. Seperti Rutan Bireuen dengan Pemilih 161 orang, semua penghuninya sudah bisa memilih.

Masalah kesempatan memilih bagi Saksi juga bisa jadi persoalan. Dengan cadangan kertas suara yang hanya 2 persen (maksimal 500 Pemilih kali 2 persen = 10 lembar), bagaimana seandainya para Saksi peserta Pemilu melebihi 10 orang......? Di Bireuen ada 29 Parpol peserta Pemilu ditambah peserta Pemilu DPD. Ada 40-an Saksi kalau semua peserta Pemilu mengirimkan Saksinya di TPS. Dan kalau Saksi tersebut berasal dari Desa setempat, hal ini tidak akan jadi persoalan. Nah....... bagaimana kalau mereka berasal dari luar......?
Ini adalah sebuah persoalan yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan oleh pembuat Undang-undang maupun oleh KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.

Dengan berbagai persolan yang sudah saya paparkan di atas, bagaimana kita bisa berharap bahwa Pemilu 2009 akan berkualitas. Belum lagi, persoalan-persoalan lain yang terkait dengan Parpol peserta Pemilu.

Namun, kita tidak boleh pesimis. Dengan berbagai persoalan, mari kita support mereka yang terlibat dalam Pemilu agar bisa bekerja dengan baik.

Mukhlis Aminullah, mantan Anggota KPU Bireuen, Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar