Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak
dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara
tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi
potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan
desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin
partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu
dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam
penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi
warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).
Partisipasi tidak sebatas
dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi
pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang
demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan
informasi.
Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:
1. Hak Politik
Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan,
pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang
mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah
tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas
datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan
apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.
Hak politik juga
meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa
artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes,
warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain,
tidak datang dengan “kepala kosong”
2. Hak Informatif
Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi
anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah
menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang
disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah
dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi
warga secara aktif.
3. Hak Alokatif
Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.
sumber: sekolahdesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar