Selasa, 10 Desember 2013

MENGGUGAT VONIS PIDANA

kepada tuan hakim yang mulia
haruskah kami rakyat jelata berduka, atau
haruskah kami bersorak sorai bergembira
ketika dua toga terhormat diam seribu bahasa
dua hakim tak berdaya, tiga lagi berjaya
ada apakah gerangan hai hakim yang mulia
haruskah kami curiga?
kami bukan pembela para koruptor
walaupun terpaksa tengah malam sepi
kami harus menulis pledoi ini

kepada tuan hakim yang mulia
bagaimana mungkin hukum jadi panglima
bila vonis pidana menurut selera anda
bukankah semua terdakwa sama haknya
apakah tuan hakim yang mulia punya nurani
menghukum maling 200 M 10 Tahun
menghukum terduga 1 M 16 Tahun
bagaimana mungkin wahai yang mulia?
putusan pidana seperti memilih Raja
suara terbanyak itulah pemenangnya
bagaimana mungkin semua kesaksian
tiada gunanya
haruskah semua pembelaan
ditumpahkan dalam tong sampah

kepada tuan hakim yang mulia
dimana keadilan yang kami cari?
haruskah kami rakyat jelata menggugat
kezhaliman anda dengan kesabaran?
ataukah kami harus turun ke jalan
menyumpah serapah kebiadaban
kepada tuan hakim yang mulia
kami juga anti korupsi seperti anda
tetapi tidak mengalahkan kejahatan
dengan super power kejahatan

kepada tuan hakim yang mulia
jangan katakan vonis pidana ini
adalah pesanan istana!
(kami yakin itu bukan pesanan)

Bireuen, 11 Desember 2013 mukhlis aminullah

Gugatan ini tidak semata-mata bermaksud membela LHI.
INDONESIA negeri aneh. Vonis Angelina Sondakh atau Angie yang dijerat 4 tahun (diperberat kasasi MA menjadi 14 tahun) di Pengadilan Tipikor terkait korupsi Rp 30 miliar. Lalu vonis Nazaruddin 4 tahun terkait korupsi Rp 37 miliar. Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun terkait korupsi Rp 32 miliar. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara karena suap sebesar Rp 6,25 miliar.
Sementara, vonis untuk LHI justru sangat janggal. Pasalnya uang suap yang dituduhkan diberikan oleh Fathanah belum sama sekali diterima oleh Luthfi, justru divonis 16 tahun & semua hartanya disita untuk negara.
Saatnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim Tipikor, terutama yang 3 orang. Dua orang lagi Desenting Opinion (pendapat berbeda---tdk sepakat menghukum LHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar