Mendengar keluhan beberapa teman saya, sejak siang kemarin sampai dengan tadi malam, bahwa tidak lulus menjadi Anggota KIP Bireuen adalah sebuah kegagalan. Dan satu dua teman, mempersalahkan hal-hal tertentu sebagai biang kegagalan, terutama terkait politis. Iya, karena hal ini berada dalam ruang politik, sebenarnya sah-sah saja mengaitkan kegagalan dengan unsur politis. Tapi, saya ingin mengajak teman-teman melihat dengan cara berbeda.
Banyak orang akan berfikir bahwa kegagalan itu sesuatu yang sia-sia dan akhir dari segala-galanya. Padahal bila dipandang, secara bijak, kegagalan yang dihadapi justru dapat memberi manfa’at bagi kita dan pengaruh bagi orang lain.
- Kegagalan adalah bahan evaluasi diri dan bekal dalam melanjutkan langkah hidup maupun awal perjuangan.
- Kegagalan adalah pengalaman yang pahit yang merupakan pelajaran berharga bagi kita untuk tidak mengulangi kembali kegagalan yang sama.
- Kegagalan dapat menjadi motivasi atau cambuk agar lebih maju.
Secara alamiah, manusia itu dari sejak balita hanya di beri dua ketakutan, yang pertama takut jatuh dari tempat yang lebih tinggi dan yang kedua takut terhadap suara yang bergemuruh. Tetapi seiring dengan bertambahnya umur karena proses sosialisasi, maka rasa takut itu semakin berkembang dan beragam. Langkah yang baik adalah mengelola ketakutan itu menjadi hal-hal yang positif dan aman yang dinamakan kebranian, menghadapi ketakutan beragam resiko berupa kegagalan – kegagalan, hendaknya rasa takut tersebut dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dan penuh keberanian agar bisa menghasilkan keuntungan dan hal-hal yang positif .
Tetapi hendaknya diingat bahwa untuk gagal bukan berarti kita suka dengan kegagalan yang disengaja atau kita gagal karena tidak pernah berusaha secara optimal . Bukan itu maksudnya! Gagal disini artinya dalam rangka mencapai tujuan, secara sadar segala daya dan upaya sudah dilakukan secara optimal, waktu, tenaga, pikiran, dan materi dikerahkan secara maksimal, kemudian tujuan belum dicapai atau gagal. Kegagalan ini pun kadang-kadang sudah diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif dan sudah siap untuk diterima. Inilah resiko yang dinamakan resiko yang diperhitungkan.
Bagi teman-teman yang gagal menjadi Anggota KIP Bireuen, bukan berarti dunia sudah "kiamat". Percayalah anda tidak lulus bukan berarti anda tidak layak menjadi Anggota KIP Bireuen. Anda hanya "tidak layak" dalam dalam Uji Kelayakan & Kepatutan yang dilaksanakan oleh DPRK....! Yaitu sebuah tes dengan cara wawancara dengan masing-masing calon selama 15 s.d 20 menit. Yakinlah, cara tes seperti, secara psikologis, tidak bisa menjustifikasi bahwa anda, tidak layak. Kita sangat pantas berada dalam 5 (lima) besar.
Kenapa anda tidak lulus? atau kenapa anda gagal? itu karena "kualifikasi" yang dibutuhkan tidak sesuai dengan kualifikasi anda.
Dengan kejujuran, ketabahan, kegigihan dan tetap bermodalkan semangat, optimisme, keinginan untuk belajar, serta do’a kepada Allah Yang Maha Kuasa, seorang selalu berjuang untuk bisa meraih tujuan melalui proses yang harus dilakukan.
Masih banyak ruang lain untuk berbakti kepada negeri. Anda sebenarnya Tidak Gagal, hanya saja anda belum berhak pada kualifikasi ini. Tempat atau bidang lain membutuhkan kemampuan dan kualifikasi anda.
salam hangat
mukhlis aminullah
assalamualaikum bang ?
BalasHapuskebetulan saya salah satu peserta seleksi anggota KIP Bireuen 2013-2018 bang, saya gagal di 30 besar (wawancara Timsel). posting abang di atas sangat inspiratif, thank.
ada yang saya mau tanya ni bang, saya ada daftar seleksi panwaslu kab. Bireuen yang di DPRK bireuen, alhamdulilah sudah lewat bang, yang mau saya tanya, di lhokseumawe kan ada juga buka tuk panwaslu kabupaten, itu apa bedanya dengan yg di DPRK, kok ada dua panwaslu. mana yang diakui (legal) nantinya tu bang? mohon pencerahannya.. thank..
Alaikumsalam,
BalasHapusmaaf banget saya lupa membalas komentar ini. entah sibuk apa, pokoknya sibuk, hhhhhhhhhh....
Azmi iya???
Kalau mau jujur terhadap legalitas, jelas benar pihak Bawaslu. Benar UU PA itu Lex Spesialis, tapi tdk berlaku sepenuhnya. Yg diatur dalam UU PA adalah Panwaslih (Panwas Pilkada), sedangkan Panwas Pemilu tdk diatur. Walaupun sekarang ini tdk ada beda penyebutannya, Pilkada juga Pemilukada. Tapi seyogyanya mudah saja menurut saya. Kalau ada UU RI yg dirasa merugikan bagi Aceh, tinggal lakukan gugatan ke MK. Termasuk masalah Panwas di Aceh.
Cuma kita dasar lolo atau bego, pintarnya adu argumen di media atau media sosial, jalur resmi seperti MK tdk digunakan.