Rabu, 01 April 2009

TUGAS & WEWENANG KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau sering disingkat KPPS adalah salah satu ujung tombak suksesnya Pemilu di lapangan. Sesuai dengan aturan, jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang dan dibantu 2 (dua) orang petugas pengamanan di TPS. Keberadaan KPPS sangat penting, untuk itu para Anggota KPPS harus dilatih dengan baik sebelum melaksanakan tugasnya mengawal suara rakyat pada Pemilu yang akan datang.

Informasi yang kami terima dari beberapa Ketua PPK dalam Kabupaten Bireuen, umumnya mereka sudah menyelenggarakan pelatihan bagi Anggota KPPS di Kecamatannya masing- masing. Mudah-mudahan hasil dari pelatihan yang sudah diberikan oleh PPK telah meyakini kita bahwa KPPS telah mengusai segala tugas, wewenang dan kewajibannya.
Namun pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit memberi gambaran tentang tugas dan wewenang KPPS, terutama bagi mereka yang baru kali ini menjadi anggota KPPS dan secara kebetulan "numpang lewat" mengunjungi blog ini.

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS adalah:
  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada Saksi yang hadir dan Pengawas Lapangan.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi , Pengawas Lapangan, Peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
  5. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  6. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, dan wajib menyerahkan kepada Saksi dan Pengawas Lapangan.
  7. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.
  8. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  9. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh KPU, KIP Provinsi, KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.

Dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS berpedoman kepada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Selanjutnya KPPS dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik. Berikut ini saya paparkan secara ringkas saja, antara lain :
  1. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
  2. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan hukum.
  3. Melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
  4. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
  5. Bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial atau tidak memihak.
  6. Bertindak transparan dan akuntabel.
  7. Bertindak profesional.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Mukhlis Aminullah, mantan Anggota KPU Bireuen, Aceh.

1 komentar:

  1. gimana ya caranya untuk jadi anggota KPU? saya ingin mencoba masuk jajaran KPU, tp background saya dari pendidikan. thx

    BalasHapus