Pengertian partisipasi politik
adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan politik.[1] Partisipasi politik dilakukan orang
dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai
negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan
dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.[2]
Definisi partisipasi politik yang cukup senada disampaikan oleh Silvia Bolgherini. Menurut Bolgherini, partisipasi politik " ... a
series of activities related to political life, aimed at influencing
public decisions in a more or less direct way—legal, conventional,
pacific, or contentious.[3] Bagi Bolgherini, partisipasi politik
adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan politik, yang
ditujukan untuk memengaruhi pengambilan keputusan baik secara langsung
maupun tidak langsung -- dengan cara legal, konvensional, damai, ataupun
memaksa.
Studi klasik mengenai partisipasi politik diadakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Lewat penelitian mereka, Huntington and Nelson memberikan suatu catatan: Partisipasi yang bersifat mobilized (dipaksa)
juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik. Hal ini senada
dengan yang disampaikan oleh Bolgherini yaitu bahwa dalam melakukan
partisipasi politik, cara yang digunakan salah satunya yang bersifat
paksaan (contentious). Bagi Huntington and Nelson, perbedaan
partisipasi politik sukarela dan mobilisasi (diarahkan, senada dengan
dipaksa) hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan: Intinya
baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi
politik.
Ruang bagi partisipasi politik
adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai
perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola
partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal
tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian.
Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga
terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam
penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe.
[4] Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark)
cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang
negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan
Yunani).
Landasan Partisipasi Politik
Landasan partisipasi politik adalah
asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi
politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini
menjadi: [5]
- kelas – individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
- kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
- lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
- partai – individu-individu yang
mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha
untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif
dan legislatif pemerintahan, dan
- golongan atau faksi –
individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus
antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client,
yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan,
dan ekonomi yang tidak sederajat.
Mode Partisipasi Politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah
mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye.
Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun
1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror.
Bentuk Partisipasi Politik
Jika mode partisipasi politik
bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman,
maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan
politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi
bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
- Kegiatan Pemilihan – yaitu
kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai,
menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau
eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
- Lobby – yaitu upaya perorangan
atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi
keputusan mereka tentang suatu isu;
- Kegiatan Organisasi – yaitu
partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun
pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
- Contacting – yaitu upaya
individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat
pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
- Tindakan Kekerasan (violence)
– yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan
pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta
benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan
politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik
menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi
partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu
atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal.
Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk
partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi bentuk partisipasi
politik Huntington dan Nelson belumlah relatif lengkap karena keduanya
belum memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan
diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung
di dalam skala subyektif individu. Misalnya, Thomas M. Magstadt
menyebutkan bentuk-bentuk partisipasi politik dapat meliputi: (1)
Opini publik; (2) Polling; (3) Pemilihan umum; dan (4) Demokrasi
langsung. [6] Opini publik adalah gagasan serta pandangan yang
diekspresikan oleh para pembayar pajak dan konstituen pemilu.
Opini Publik. Opini publik yang kuat dapat saja mendorong para
legislator ataupun eksekutif politik mengubah pandangan mereka atas
suatu isu. Opini publik ini mengejawantah dalam bentuk lain partisipasi
politik selanjutnya, berupa polling, pemilihan umum, dan demokrasi
langsung.
Polling.
Polling adalah upaya pengukuran opini publik dan juga memengaruhinya. Melalui
polling inilah,
partisipasi politik (menurut Magstadt) warganegara menemui
manifestasinya. Di dalam polling, terdapat aneka konsep yang menjadi
bagian di dalam dirinya yaitu:
straw polls,
random sampling,
stratified sampling,
exit polling, dan
tracking polls.
Straw polls adalah survey yang tidak ilmiah karena bersifat sederhana, murah, dan amat terbuka untuk penyalahgunaan dan manipulasi.
Straw polls dianggap
tidak ilmiah karena tidak memertimbangkan representasi populasi yang
menjadi responden polling. Penentuan responden bersifat serampangan, dan
terkadang hanya menggunakan sampel yang hanya merupakan bagian tertentu
dari populasi.
Random sampling adalah metode polling yang melibatkan
canvassing atas populasi secara acak. Lawan dari
random sampling adalah
stratified sampling. Dalam teknik ini, disarankan jumlah minimal untuk suatu
polling adalah
1500 orang apabila populasi yang diambil pendapatnya adalah besar.
Pengambilan sampel acak harus bersifat lintas-segmen seperti usia, ras,
agama, orientasi politik, pendidikan, dan faktor-faktor lain yang
signifikan di suatu masyarakat. Lawan dari
random sampling adalah
stratified sampling. Metode ini adalah cara menentukan responden polling, yang diadakan akibat munculnya keterbatasan untuk melakukan
random sampling. Dalam
stratified sampling, pihak yang menyelenggarakan
polling memilih
populasi yang cukup kecil tetapi memiliki karakteristik khusus (agama,
usia, income, afiliasi partai politik, dan sejenisnya).
Exit polling adalah polling yang memungkinkan jaringan televisi
memrediksi pemenang suatu pemilihan umum segera setelah pemungutuan
suara usai. Teknik yang dilakukan adalah menyurvei pemberi suara di
tps-tps tertentu.
Tracking polls adalah polling yang dilakukan atas responden yang
sama dalam suatu periode kampanye. Tujuannya mengidentifikasi peralihan
sentimen pemilih atas suatu calon, partai, ataupun isu. Tujuan dari
polling ini adalah memerbaiki kinerja kampanye calon, kampaye parpol,
bahkan kinerja pemerintah.
Pemilihan Umum. Pemilihan umum (Pemilu) erat hubungannya dengan polling. Pemilu hakikatnya adalah
polling
"paling lengkap" karena menggunakan seluruh warga negara benar-benar
punya hak pilih (tidak seperti polling yang menggunakan sampel).
Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah suatu situasi di
mana pemilih (konstituen) sekaligus menjadi legislator. Demokrasi
langsung terdiri atas
plebisit dan
referendum. Plebisit
adalah pengambilan suara oleh seluruh komunitas atas kebijakan publik
dalam masalah tertentu. Misalnya, dalam kasus kenaikan harga BBM ketika
parlemen mengalami deadlock dengan eksekutif, diambilah plebisit apakah
naik atau tidak. Referendum adalah pemberian suara dengan mana
warganegara dapat memutuskan suatu undang-undang. Misalnya, apakah
undang-undang otonomi daerah perlu direvisi ataukah tidak, dan parlemen
mengalami
deadlock, dilakukanlah referendum.
Dimensi Subyektif Individu
Dimensi subyektif adalah serangkaian
faktor psikologis yang berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk
terlibat dalam partisipasi politik. Faktor-faktor ini cukup banyak, yang
untuk kepentingan tulisan ini hanya akan diajukan 2 jenis saja yaitu Political Dissafection dan Political Efficacy.[7]
Political Disaffection. Political Disaffection
adalah istilah yang mengacu pada perilaku dan perasaan negatif individu
atau kelompok terhadap suatu sistem politik. Penyebab utama dari political disaffection
ini dihipotesiskan adalah media massa, terutama televisi. Hipotesis
tersebut diangkat dari kajian Michael J. Robinson selama 1970-an yang
mempopulerkan istilah “videomalaise”.[7]
Dengan banyaknya individu menyaksikan acara televisi, utamanya berita-berita politik, mereka mengalami keterasingan politik (political alienation).
Keterasingan ini akibat melemahnya dukungan terhadap struktur-struktur
politik yang ada di sistem politik seperti parlemen, kepresidenan,
kehakiman, partai politik, dan lainnya. Individu merasa bahwa
struktur-struktur tersebut dianggap tidak lagi memperhatikan kepentingan
mereka. Wujud keterasingan ini muncul dalam bentuk sinisme politik
berupa protes-protes, demonstrasi-demonstrasi, dan huru-hara. Jika
tingkat political disaffection tinggi, maka para individu atau kelompok cenderung memilih bentuk partisipasi yang sinis ini.
Political Efficacy. Political Efficacy
adalah istilah yang mengacu kepada perasaan bahwa tindakan politik
(partisipasi politik) seseorang dapat memiliki dampak terhadap
proses-proses politik. Keterlibatan individu atau kelompok dalam
partisipasi politik tidak bersifat pasti atau permanen melainkan
berubah-ubah. Dapat saja seseorang yang menggunakan hak-nya untuk
memiliki di suatu periode, tidak menggunakan hak tersebut pada periode
lainnya. Secara teroretis, ikut atau tidaknya individu atau kelompok ke
dalam bentuk partisipasi politik bergantung pada Political Efficacy ini.[8]
Pernyataan-pernyataan sehubungan dengan masalah Political Efficacy ini adalah:
- “Saya berpikir bahwa para pejabat itu tidak cukup peduli dengan apa yang saya pikirkan.”
- "Ikut mencoblos dalam Pemilu
adalah satu-satunya cara bagaimana orang seperti saya ini bisa berkata
sesuatu tentang bagaimana pemerintah itu bertindak.”
- “Orang seperti saya tidak bisa bicara apa-apa tentang bagaimana pemerintah itu sebaiknya.”
- “Kadang masalah politik dan pemerintahan terlalu rumit agar bisa dimengerti oleh orang seperti saya.”
Political efficacy terbagi 2 yaitu external political efficacy dan internal political efficacy. [9] External political efficacy ditujukan kepada sistem politik, pemerintah, atau negara dan diwakili oleh pernyataan nomor 1 dan 3. Sementara internal political efficacy
merupakan kemampuan politik yang dirasakan di dalam diri individu, yang
diwakili peryataan nomor 2 dan 4. Dari sisi stabilitas politik,
sebagian peneliti ilmu politik menganggap bahwa stabilitas politik akan
lahir jika tingkat internal political efficacy rendah dan tingkat external political efficacy tinggi.
Oleh : Seta Basri
Referensi
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990) h. 9-10.
- Ibid.
- Silvia Bolgherini, "Participation" dalam Mauro Calise and Theodore J. Lowi, Hyperpolitics: An Interactive Dictionary of Political Science Concept (Chicago: The University of Chicago, 2010) p. 169.
- Oscar Garcia Luengo, E-Activism New Media and Political Participation in Europe, (CONFines 2/4 agosto-diciembre 2006)
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, Partisipasi ... op.cit.
- Thomas M. Magstadt, Understanding Politics (Belmont: Cengage Learning, 2012) pp. 273-82.
- Christina Holtz-Bacha, Political Disaffection, dalam dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of Political Communication, (California : Sage Publications, 2008) p.577-9.
- Jan W. van Deth, Political Participation, dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia ..., ibid., p.531-2.
- Kai Arzheimer, Political Efficacy, dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia ..., ibid., p.531-2. p. 579-80.