Sabtu, 07 Februari 2015

BEKERJASAMA DEMI DESA

PERATURAN Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Perpres No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ternyata lebih dimaknai sebagai perbedaan sekaligus perebutan kewenangan atas desa. Padahal, yang mendesak justru kolaborasi segenap kementerian demi desa.

Modusnya, berupa penerbitan aturan pada tingkat menteri yang berdiri sendiri sembari mencakup wewenang kementerian lain. Surat Edaran Menteri Desa PDTT tentang penggunaan dana desa bersinggungan dengan pembinaan keuangan desa oleh Kemendagri. Sebaliknya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114/2014 tentang pembangunan desa lebih cocok diterbitkan bersama Kemendesa PDTT.

Prioritas kedua

Beragam kalangan boleh meromantisasi merekahnya desa seirama penetapan UU No 6/2014 tentang desa, tetapi realitasnya Presiden Jokowi berkonsentrasi pada pangan, energi dan infrastruktur (Kompas, 30 Januari 2015). Tambahan celah fiskal hingga Rp 230 triliun untuk 2015 saja mengindikasikan peluang terciptanya kesejahteraan rakyat melalui terobosan tiga sektor.

Saat pembangunan sektoral dioperasikan, wilayah desa dan kawasan kerja sama antardesa menjadi lokasi proyek dan kemunculan dampaknya hingga jangka panjang. Menduduki prioritas kedua, dalam dua tahun desa perlu bersiap diri menerima proses besar pelaksanaan sektor-sektor utama. Pada mulai tahun ketiga desa ganti mengantisipasi peningkatan kesejahteraan warganya.

Sesuai mandat UU No 6/2014 Pasal 79 dan 83 serta Perpres No 11/2015 Pasal 22, Kemendagri menyiapkan kapasitas pemerintahan desa untuk memadukan pembangunan sektoral dengan kebutuhan desa. Adapun Kemendesa PDTT memberdayakan warga desa hingga mampu mengapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga sesuai dengan mandat UU No 6/2014 Pasal 78 dan 80 serta Perpres No 12/2015 Pasal 10 dan 13.

Kerjasama maksimal

Duo Perpres No 11/2015 dan Perpres No 12/2015 sangat mirip usulan akhir Oktober 2014 dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (kini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa). Membanding dengan konsep dalam UU No 6/2014 tentang desa, Kemendagri mengelola penataan dan pembinaan pemerintahan desa.

Mandat UU No 6/2014 Pasal 1-77, 79-93, 96-115 dioperasionalkan dalam Perpres No 11/2015 sebagai wewenang pada pengelolaan keuangan dan aset desa. Wewenang berikutnya fasilitasi penataan desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, dan pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan. Berikutnya wewenang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. produk hukum desa, serta evaluasi perkembangan desa. Wewenang selanjutnya pada kelembagaan desa, dan kerja sama pemerintahan.

Kemendesa PDTT mendapatkan mandat UU No 6/2014 Pasal 1-4, 78-95, 112-115 untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Operasionalisasi dalam Perpres No 12/2015 berupa kewenangan pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan pelayanan sosial dasar. Selanjutnya wewenang pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa. Wewenang yang berkaitan dengan pembangunan kawasan pedesaan mencakup perencanaan pembangunan, sarana/prasarana, dan ekonomi kawasan.

Perpres No 11/2015 condong berkenaan dengan pemerintahan desa atau meliputi adagium dikotomis yang muncul pada UU No 6/2014: (pemerintah) "membangun desa". Sebaliknya Perpres No 12/2015 mengetengahkan warga desa melalui adagium (warga) "desa membangun".

Dikotomi tersebut perlu dilebur dalam praksis. UU No 6/2014 sendiri secara inheren mensyaratkan kerja sama kedua kementerian, terutama berkaitan dengan kehadiran pemerintah desa dan warga dalam musyawarah desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan (Pasal 79-82). Badan Usaha Milik Desa dimiliki pemerintah desa, tetapi dijalankan oleh warga desa terpilih (Pasal 87-90). Perwujudan kawasan sebagai bentuk kerja sama antarbeberapa pemerintah desa dan pihak lain memerlukan persetujuan warga lewat musyawarah desa (Pasal 83-85).

Memandang desa sebagai komunitas selalu menautkan pemerintah dan warganya. Memang UU No 6/2014 dikritik meluaskan wewenang pemerintah desa sembari alpa menuliskan pasal pemberdayaan masyarakat. Namun, PP No 43/2014 tentang desa telah panjang lebar mengoperasionalkan pemberdayaan menjadi pendampingan warga.

Oleh sebab itu, alih-alih menerbitkan peraturan dan edaran menteri yang cenderung sepihak, menegaskan diri, bahkan acap kali saling merenggut wewenang kementerian lainnya, akan lebih produktif bagi kedua kementerian untuk lebih banyak menerbitkan peraturan bersama antarmenteri. Kerja sama kedua kementerian telah mendesak guna memulai pembangunan desa. Kesepakatan keduanya dibutuhkan untuk menetapkan kegiatan pembangunan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan perencanaan pendanaan dengan Kementerian Keuangan.

Soliditas keduanya mutlak untuk berhubungan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi dan kabupaten/kota. Yang lebih penting, kedua kementerian harus selalu duduk bersama kementerian lain yang mengalokasikan kegiatan di tingkat desa. Di antaranya prioritas jangka menengah untuk pembangunan kilang minyak dan gas bumi, bendungan hingga saluran irigasi, pelabuhan, jalur kereta api, jalan besar berikut percabangannya ke desa.

Jangan dilewatkan pertanyaan penting lain: bagaimana pengelolaan kelurahan? Berbagai UU dan aturan di atas alpa membahasnya. Padahal, statistika kelurahan menunjukkan pelemahan layanan dari fasilitas ekonomi, pendidikan dasar dan kesehatan dalam satu dekade terakhir.

IVANOVICH AGUSTA Sosiolog Pedesaan IPB Bogor

Kompas cetak, hari ini, OPINI, halaman 7

Sabtu, 31 Januari 2015

SEMPURNA IJAB KABULNYA

akhirnya hujan turun juga
basahi cinta sepasang pengantin
sempurnalah ijab kabulnya

Bireuen, 31 Januari 2015 mukhlis aminullah
kepada yang menikah hari ini

Kamis, 29 Januari 2015

LELAKI SEPARUH MALAM

lelaki separuh malam
tak ada siang baginya
karena matahari telah menceraikannya

Bireuen, 28 Januari 2015 mukhlis aminullah

Minggu, 25 Januari 2015

NEGERI PENUH SANDIWARA

sandiwara!
hanya di negaraku saja
sandiwara menjadi berita
bangun tidur, cuci muka, buka tablet
sandiwara menjadi berita
sarapan pagi, sambil ngopi, baca koran
sandiwara menjadi berita
pulang kerja, santai sore, nonton teve
sandiwara menjadi berita
mau tidur, buka tablet, update data
sandiwara menjadi berita
dalam mimpipun aku dapat berita
sandiwara tidak selesai juga
memilih Presiden seperti sandiwara
memilih Menteri seperti sandiwara
memilih Kapolri juga sandiwara
Ketua KPK juga bersandiwara
hanya di negaraku saja
hukum jadi sandiwara
politik ternyata lebih jumawa
inilah sebuah negeri milik para sutradara
semua kisah jadi sandiwara


Bireuen 25 Januari 2015 mukhlis aminullah

KISAH GENTONG YANG RETAK

Alkisah seorang Pemikul Air yang mempunyai dua buah gentong besar, yang digantungkan pada sebatang bambu yang dipikulnya. Salah satu gentong itu retak.
Gentong yang tidak retak selalu bekerja dengan baik dan membawa pulang segentong air penuh pada akhir perjalanan panjang dari sungai hingga rumah majikan si pemikul,sedangkan gentong yang retak hanya berhasil membawa pulang setengah gentong air.

Selama dua tahun hal yang sama terjadi, dari hari ke hari, si Pemikul Air hanya bisa mengantarkan satu setengah gentong air ke rumah majikannya. Sudah tentu Gentong Sempurna sangat bangga atas keberhasilannya yang sempurna pula. Sedangkan Gentong Retak sangat malu karena kekurangannya, dan sedih karena hanya bisa memenuhi setengah dari tugasnya.

Setelah merasa gagal selama dua tahun, Gentong Retak itu berkata pada si Pemikul Air pada waktu berada di tepi sungai, “Saya sangat malu dan ingin minta maaf.”
Si Pemikul bertanya, “Ada apa? Mengapa kamu malu?” “Karena,” kata siGentong Retak, “selama dua tahun terakhir ini saya hanya bisa membawa setengah gentong air gara-gara retakan ini yang membuat air bocor keluar sepanjang jalan menuju rumah majikanmu.”Si Pemikul Air merasa kasihan pada Gentong Retak yang tua itu, dan dengan ramah mengatakan, “Nanti kalau kita kembali ke rumah Pak Majikan, perhatikan bunga – bunga yang indah sepanjang jalan menuju rumahnya.“

Memang betul, di sepanjang jalan menuju rumah Pak Majikan, Gentong Retak melihat bunga-bunga indah yang dihangatkan oleh sinar matahari, dan hatinya sedikit terhibur.Tetapi, ketika tiba di rumah Pak Majikan, ia kembali sedih karena lagi-lagi setengah isinya bocor sepanjang perjalanan. Gentong Retak meminta maaf lagi kepada Si Pemikul Air atas kegagalannya.

Si Pemikul Air berkata, “Apakah kamu perhatikan bahwa bunga-bunga itu hanya tumbuh pada sisi yang kamu lewati, tetapi tidak pada sisi yang dilewati Gentong Sempurna? Itu terjadi karena dari awal saya mengetahui kekurangan kamu, tetapi kemudian memanfaatkannya.Saya menanam biji bunga sepanjang sisi jalan yang kamu lewati, dan setiap hari,sepanjang kita berjalan dari sungai sampai rumah Pak Majikan, kamu telah menyirami mereka dengan air yang bocor itu. Selama dua tahun saya dapat menghiasi meja makan Pak Majikan dengan bunga-bunga yang indah itu. Tanpa kamu menjadi dirimu sendiri, Pak Majikan tidak akan bisa menikmati keindahan itu dalam rumahnya.”

Kita semua mempunyai kekurangan yang unik. Kita semua adalah gentong-gentong yang retak. Jangan takut akan kekurangan-kekurangan itu....

Terimalah, dan percayalah bahwa kamu juga bisa menjadi pencipta keindahan. Dalam memahami kekurangan kita, kita juga menemukan kekuatan kita sendiri...

(diambil dari dari berbagai sumber buku motivasi)

Selasa, 20 Januari 2015

IRONI NEGERI SYARIAT 2

wow
ternyata burung hantu sedang berteriak
kegirangan, sementara
di belantara malam ada remaja memadu cinta
hanya untuk semusim, katanya
wow,
qanun syariat hanya pemanis muka
ya, muka Aceh kita!

Bireuen, 20 Januari 2014 mukhlis aminullah
kepada para pejabat pemangku kepentingan, mohon menertibkan tempat2 sepi agar tidak digunakan oleh orang2 sbg tempat berkhalwat. kepada para orang tua, jaga anak gadismu!

Senin, 12 Januari 2015

RINDU WAJAH TEDUHMU

sebaris senyum, meneduhkan
tak pernah mengeluh
kesabaran menjadi teladan
bagi kami, anak-anakmu
ayah, betapa rinduku
sebagai manusia biasa
pasti banyak kekuranganmu
dibandingkan kelebihan
tetapi, kesabaranmu
aku belum mampu meneladaninya
wahai lelaki yang luar biasa
semoga Allah ampuni dosa-dosamu
...
aku rindu wajah teduhmu, ayah


Bireuen, 12 Januari 2014 mukhlis aminullah
cc: Fadhilah Adam

Minggu, 11 Januari 2015

TANGGAL KEMATIAN

kita saja yang terlena, padahal
pada daun pintu rumah kita
sudah tertulis tanggal kematian
tiga puluh satu desember dua ribu empat belas
oh, pnpm tercinta...


Bireuen, 11 Januari 2015 mukhlis aminullah
cc: Bpk Tarmizi A Karim, Andrinof Chaniago Dua