di tengah damai Jakarta
kau pamerkan keangkuhan sempurna
sumpah serapah intimidasi
mengalir sederas air banjir
lalu kau cibir orang-orang pinggir
menggusur tanpa basa basi
menindas dengan tangan besi
dan kau seenaknya korupsi
dari rumah sakit hingga reklamasi
memenuhi nafsu ambisi
di tengah damai Jakarta
kau nista ayat-ayat Tuhan
Al Qur'an dituduh alat kebohongan
kaulah yang merobek kebhinekaan
juara pengkhianat Pancasila
pemecah belah kerukunan beragama
biang segala adu domba
di tengah damai Jakarta
kau fitnah lagi kyai dan ulama
serbuan berita palsu hasutan gila
ancaman teror fisik hingga penjara
kau bagai diktator pemilik dunia
menyebar resah ke segala arah
menggalang lautan amarah
kami tahu kau hanya pion berlagak jagoan
di belakangmu pasukan hantu gentayangan
tangan-tangan kotor penguasa komplotan
konspirasi barisan kejahatan
hukum mudah kau beli murah
keadilan punah habis dijarah
demokrasi dikebiri sudah
peluru muntah berhamburan
provokasi pesta kerusuhan
tapi ingatlah sang penista
takdir pasti kan tiba
rakyat bersatu tak bisa dikalahkan
doa ulama kobarkan keberanian
umat yang terhina berjihad kebenaran
orang-orang miskin membangun perlawanan
dan tirani pasti tumbang
di tengah damai Jakarta
kaulah penabur benih bencana
Fadli Zon, Jakarta, 2 Februari 2017
Kamis, 16 Maret 2017
KAMI MUAK DAN BOSAN
Dahulu di abad-abad yang silam
Negeri ini pendulunya begitu ras serasi dalam kedamaian
Alamnya indah,gunung dan sungainya rukun berdampingan,
pemimpinnya jujur dan ikhlas memperjuangkan kemerdekaan
Ciri utama yang tampak adalah kesederhanaan
Hubungan kemanusiaanya adalah kesantunan
Dan kesetiakawanan
Semuanya ini fondasinya adalah
Keimanan
Negeri ini pendulunya begitu ras serasi dalam kedamaian
Alamnya indah,gunung dan sungainya rukun berdampingan,
pemimpinnya jujur dan ikhlas memperjuangkan kemerdekaan
Ciri utama yang tampak adalah kesederhanaan
Hubungan kemanusiaanya adalah kesantunan
Dan kesetiakawanan
Semuanya ini fondasinya adalah
Keimanan
Tapi,
Kini negeri ini berubah jadi negeri copet, maling dan rampok,
Bandit, makelar, pemeras, pencoleng, dan penipu
Negeri penyogok dan koruptor,
Negeri yang banyak omong,
Penuh fitnah kotor
Begitu banyak pembohong
Tanpa malu mengaku berdemokrasi
Padahal dibenak mereka mutlak dominasi uang dan materi
Tukang dusta, jago intrik dan ingkar janji
Kini negeri ini berubah jadi negeri copet, maling dan rampok,
Bandit, makelar, pemeras, pencoleng, dan penipu
Negeri penyogok dan koruptor,
Negeri yang banyak omong,
Penuh fitnah kotor
Begitu banyak pembohong
Tanpa malu mengaku berdemokrasi
Padahal dibenak mereka mutlak dominasi uang dan materi
Tukang dusta, jago intrik dan ingkar janji
Kini
Mobil, tanah, deposito, dinasti, relasi dan kepangkatan,
Politik ideologi dan kekuasaan disembah sebagai Tuhan
Ketika dominasi materi menggantikan tuhan
Mobil, tanah, deposito, dinasti, relasi dan kepangkatan,
Politik ideologi dan kekuasaan disembah sebagai Tuhan
Ketika dominasi materi menggantikan tuhan
Kini
Negeri kita
penuh dengan wong edan, gendeng, dan sinting
Negeri padat, jelma, gelo, garelo, kurang ilo, manusia gila
kronis, motologis, secara klinis nyaris sempurna, infausta
Negeri kita
penuh dengan wong edan, gendeng, dan sinting
Negeri padat, jelma, gelo, garelo, kurang ilo, manusia gila
kronis, motologis, secara klinis nyaris sempurna, infausta
Jika penjahat-penjahat ini
Dibawa didepan meja pengadilan
Apa betul mereka akan mendapat sebenar-benar hukuman
Atau sandiwara tipu-tipuan terus-terus diulang dimainkan
Divonis juga tapi diringan-ringankan
Bahkan berpuluh-puluh dibebaskan
Lantas yang berhasil mengelak dari pengadilan
Lari keluar negeri dibiarkan
Dan semuanya itu tergantung pada besar kecilnya uang sogokan
Dibawa didepan meja pengadilan
Apa betul mereka akan mendapat sebenar-benar hukuman
Atau sandiwara tipu-tipuan terus-terus diulang dimainkan
Divonis juga tapi diringan-ringankan
Bahkan berpuluh-puluh dibebaskan
Lantas yang berhasil mengelak dari pengadilan
Lari keluar negeri dibiarkan
Dan semuanya itu tergantung pada besar kecilnya uang sogokan
Di Republik Rakyat Cina,
Koruptor
Dipotong kepala
Di kerajaan arab saudi,
Koruptor
Dipotong tangan
Di Indonesia,
Koruptor
Dipotong masa tahanan
Koruptor
Dipotong kepala
Di kerajaan arab saudi,
Koruptor
Dipotong tangan
Di Indonesia,
Koruptor
Dipotong masa tahanan
Kemudian berhanyutanlah nilai-nilai luhur luar biasa tingginya
Nilai Keimanan, kejujuran, rasa malu, kerja keras, tenggang rasa, pengorbanan,
Tanggung jawab, ketertiban, pengendalian diri,
Remuk berkeping-keping
Akhlak bangsa remuk berkeping-keping
Dari barat sampai ke timur
Berjajar dusta-dusta itulah kini Indonesia
Sogok Menyogok menjadi satu,
Itulah tanah air kita Indonesia
Nilai Keimanan, kejujuran, rasa malu, kerja keras, tenggang rasa, pengorbanan,
Tanggung jawab, ketertiban, pengendalian diri,
Remuk berkeping-keping
Akhlak bangsa remuk berkeping-keping
Dari barat sampai ke timur
Berjajar dusta-dusta itulah kini Indonesia
Sogok Menyogok menjadi satu,
Itulah tanah air kita Indonesia
Kami muak dan bosan
Muak dan bosan
Kami
Sudah lama
Kehilangan kepercayaan
Muak dan bosan
Kami
Sudah lama
Kehilangan kepercayaan
Taufik Ismail
Minggu, 19 Februari 2017
IRONI PROSES DEMOKRASI
apa yang kita dapatkan setelah ini?
persaudaraan atau demokrasi
sementara, di sudut sebuah warung kopi
ramai pembicaraan tentang rupiah
tentang suara haram
dan juga tentang suara sah
eforia dan gegap gempita Pilkada segera berubah
menjadi jurang pemisah
antara pemenang dan yang kalah
persaudaraan atau demokrasi
sementara, di sudut sebuah warung kopi
ramai pembicaraan tentang rupiah
tentang suara haram
dan juga tentang suara sah
eforia dan gegap gempita Pilkada segera berubah
menjadi jurang pemisah
antara pemenang dan yang kalah
apa yang kita dapatkan setelah ini?
kecuali saling curiga dan membenci
Bireuen, 19 Februari 2017 mukhlis aminullah
kecuali saling curiga dan membenci
Bireuen, 19 Februari 2017 mukhlis aminullah
Jumat, 20 Januari 2017
HAK-HAK MASYARAKAT DIATUR JUGA DALAM UU DESA
Jaminan UU Desa tentang Hak Masyarakat Desa
Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:
Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:
1.Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta
2.Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
3.Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
4.Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
5.Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
6.Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:
1.Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3.Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5.Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
3.Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
4.Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
5.Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
6.Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:
1.Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3.Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5.Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
HAK-HAK MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak
dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara
tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi
potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan
desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin
partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu
dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam
penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi
warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).
Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.
Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:
1. Hak Politik
Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.
Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”
2. Hak Informatif
Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.
3. Hak Alokatif
Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.
sumber: sekolahdesa
Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.
Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:
1. Hak Politik
Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.
Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”
2. Hak Informatif
Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.
3. Hak Alokatif
Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.
sumber: sekolahdesa
SALAM 2017
Assalamualaikum wr wb
Lumayan lama juga saya tidak nyamperin blog ini,...hehehe
Mohon maklum saya sibuk, atau atau sok sibuk...hehehe... Tapi lumayanlah, kesibukan sebagai Tenaga Ahli dan kegiatan lain yang seabreg, disamping itu juga aku tidak mood dalam beberapa bulan terakhir. Nulis puisi juga udah lama nggak...
Pada hari ini, mari kita mulai lagi...
Ayooo....
Salam
Lumayan lama juga saya tidak nyamperin blog ini,...hehehe
Mohon maklum saya sibuk, atau atau sok sibuk...hehehe... Tapi lumayanlah, kesibukan sebagai Tenaga Ahli dan kegiatan lain yang seabreg, disamping itu juga aku tidak mood dalam beberapa bulan terakhir. Nulis puisi juga udah lama nggak...
Pada hari ini, mari kita mulai lagi...
Ayooo....
Salam
Sabtu, 29 Oktober 2016
PENGERTIAN PARTISIPASI POLITIK DAN BENTUK-BENTUK PARTISIPASI POLITIK
Pengertian partisipasi politik
adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan politik.[1] Partisipasi politik dilakukan orang
dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai
negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan
dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.[2]
Definisi partisipasi politik yang cukup senada disampaikan oleh Silvia Bolgherini. Menurut Bolgherini, partisipasi politik " ... a
series of activities related to political life, aimed at influencing
public decisions in a more or less direct way—legal, conventional,
pacific, or contentious.[3] Bagi Bolgherini, partisipasi politik
adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan politik, yang
ditujukan untuk memengaruhi pengambilan keputusan baik secara langsung
maupun tidak langsung -- dengan cara legal, konvensional, damai, ataupun
memaksa.
Studi klasik mengenai partisipasi politik diadakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Lewat penelitian mereka, Huntington and Nelson memberikan suatu catatan: Partisipasi yang bersifat mobilized (dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Bolgherini yaitu bahwa dalam melakukan partisipasi politik, cara yang digunakan salah satunya yang bersifat paksaan (contentious). Bagi Huntington and Nelson, perbedaan partisipasi politik sukarela dan mobilisasi (diarahkan, senada dengan dipaksa) hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan: Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi politik.
Studi klasik mengenai partisipasi politik diadakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Lewat penelitian mereka, Huntington and Nelson memberikan suatu catatan: Partisipasi yang bersifat mobilized (dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Bolgherini yaitu bahwa dalam melakukan partisipasi politik, cara yang digunakan salah satunya yang bersifat paksaan (contentious). Bagi Huntington and Nelson, perbedaan partisipasi politik sukarela dan mobilisasi (diarahkan, senada dengan dipaksa) hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan: Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi politik.
Ruang bagi partisipasi politik
adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai
perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola
partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal
tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian.
Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga
terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam
penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe.
[4] Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark)
cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang
negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan
Yunani).
Landasan Partisipasi Politik
Landasan partisipasi politik adalah
asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi
politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini
menjadi: [5]
- kelas – individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
- kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa.
- lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
- partai – individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan, dan
- golongan atau faksi – individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.
Mode Partisipasi Politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah
mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye.
Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun
1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror.
Bentuk Partisipasi Politik
Jika mode partisipasi politik
bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman,
maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan
politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi
bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
- Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
- Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;
- Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
- Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
- Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik
menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi
partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu
atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal.
Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk
partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Opini Publik. Opini publik yang kuat dapat saja mendorong para legislator ataupun eksekutif politik mengubah pandangan mereka atas suatu isu. Opini publik ini mengejawantah dalam bentuk lain partisipasi politik selanjutnya, berupa polling, pemilihan umum, dan demokrasi langsung.
Polling. Polling adalah upaya pengukuran opini publik dan juga memengaruhinya. Melalui polling inilah, partisipasi politik (menurut Magstadt) warganegara menemui manifestasinya. Di dalam polling, terdapat aneka konsep yang menjadi bagian di dalam dirinya yaitu: straw polls, random sampling, stratified sampling, exit polling, dan tracking polls.
Straw polls adalah survey yang tidak ilmiah karena bersifat sederhana, murah, dan amat terbuka untuk penyalahgunaan dan manipulasi. Straw polls dianggap tidak ilmiah karena tidak memertimbangkan representasi populasi yang menjadi responden polling. Penentuan responden bersifat serampangan, dan terkadang hanya menggunakan sampel yang hanya merupakan bagian tertentu dari populasi.
Random sampling adalah metode polling yang melibatkan canvassing atas populasi secara acak. Lawan dari random sampling adalah stratified sampling. Dalam teknik ini, disarankan jumlah minimal untuk suatu polling adalah 1500 orang apabila populasi yang diambil pendapatnya adalah besar. Pengambilan sampel acak harus bersifat lintas-segmen seperti usia, ras, agama, orientasi politik, pendidikan, dan faktor-faktor lain yang signifikan di suatu masyarakat. Lawan dari random sampling adalah stratified sampling. Metode ini adalah cara menentukan responden polling, yang diadakan akibat munculnya keterbatasan untuk melakukan random sampling. Dalam stratified sampling, pihak yang menyelenggarakan polling memilih populasi yang cukup kecil tetapi memiliki karakteristik khusus (agama, usia, income, afiliasi partai politik, dan sejenisnya).
Exit polling adalah polling yang memungkinkan jaringan televisi memrediksi pemenang suatu pemilihan umum segera setelah pemungutuan suara usai. Teknik yang dilakukan adalah menyurvei pemberi suara di tps-tps tertentu.
Tracking polls adalah polling yang dilakukan atas responden yang sama dalam suatu periode kampanye. Tujuannya mengidentifikasi peralihan sentimen pemilih atas suatu calon, partai, ataupun isu. Tujuan dari polling ini adalah memerbaiki kinerja kampanye calon, kampaye parpol, bahkan kinerja pemerintah.
Pemilihan Umum. Pemilihan umum (Pemilu) erat hubungannya dengan polling. Pemilu hakikatnya adalah polling "paling lengkap" karena menggunakan seluruh warga negara benar-benar punya hak pilih (tidak seperti polling yang menggunakan sampel).
Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah suatu situasi di mana pemilih (konstituen) sekaligus menjadi legislator. Demokrasi langsung terdiri atas plebisit dan referendum. Plebisit adalah pengambilan suara oleh seluruh komunitas atas kebijakan publik dalam masalah tertentu. Misalnya, dalam kasus kenaikan harga BBM ketika parlemen mengalami deadlock dengan eksekutif, diambilah plebisit apakah naik atau tidak. Referendum adalah pemberian suara dengan mana warganegara dapat memutuskan suatu undang-undang. Misalnya, apakah undang-undang otonomi daerah perlu direvisi ataukah tidak, dan parlemen mengalami deadlock, dilakukanlah referendum.
Dimensi Subyektif Individu
Dimensi subyektif adalah serangkaian
faktor psikologis yang berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk
terlibat dalam partisipasi politik. Faktor-faktor ini cukup banyak, yang
untuk kepentingan tulisan ini hanya akan diajukan 2 jenis saja yaitu Political Dissafection dan Political Efficacy.[7]
Political Disaffection. Political Disaffection
adalah istilah yang mengacu pada perilaku dan perasaan negatif individu
atau kelompok terhadap suatu sistem politik. Penyebab utama dari political disaffection
ini dihipotesiskan adalah media massa, terutama televisi. Hipotesis
tersebut diangkat dari kajian Michael J. Robinson selama 1970-an yang
mempopulerkan istilah “videomalaise”.[7]
Dengan banyaknya individu menyaksikan acara televisi, utamanya berita-berita politik, mereka mengalami keterasingan politik (political alienation).
Keterasingan ini akibat melemahnya dukungan terhadap struktur-struktur
politik yang ada di sistem politik seperti parlemen, kepresidenan,
kehakiman, partai politik, dan lainnya. Individu merasa bahwa
struktur-struktur tersebut dianggap tidak lagi memperhatikan kepentingan
mereka. Wujud keterasingan ini muncul dalam bentuk sinisme politik
berupa protes-protes, demonstrasi-demonstrasi, dan huru-hara. Jika
tingkat political disaffection tinggi, maka para individu atau kelompok cenderung memilih bentuk partisipasi yang sinis ini.
Political Efficacy. Political Efficacy
adalah istilah yang mengacu kepada perasaan bahwa tindakan politik
(partisipasi politik) seseorang dapat memiliki dampak terhadap
proses-proses politik. Keterlibatan individu atau kelompok dalam
partisipasi politik tidak bersifat pasti atau permanen melainkan
berubah-ubah. Dapat saja seseorang yang menggunakan hak-nya untuk
memiliki di suatu periode, tidak menggunakan hak tersebut pada periode
lainnya. Secara teroretis, ikut atau tidaknya individu atau kelompok ke
dalam bentuk partisipasi politik bergantung pada Political Efficacy ini.[8]
Pernyataan-pernyataan sehubungan dengan masalah Political Efficacy ini adalah:
- “Saya berpikir bahwa para pejabat itu tidak cukup peduli dengan apa yang saya pikirkan.”
- "Ikut mencoblos dalam Pemilu adalah satu-satunya cara bagaimana orang seperti saya ini bisa berkata sesuatu tentang bagaimana pemerintah itu bertindak.”
- “Orang seperti saya tidak bisa bicara apa-apa tentang bagaimana pemerintah itu sebaiknya.”
- “Kadang masalah politik dan pemerintahan terlalu rumit agar bisa dimengerti oleh orang seperti saya.”
Political efficacy terbagi 2 yaitu external political efficacy dan internal political efficacy. [9] External political efficacy ditujukan kepada sistem politik, pemerintah, atau negara dan diwakili oleh pernyataan nomor 1 dan 3. Sementara internal political efficacy
merupakan kemampuan politik yang dirasakan di dalam diri individu, yang
diwakili peryataan nomor 2 dan 4. Dari sisi stabilitas politik,
sebagian peneliti ilmu politik menganggap bahwa stabilitas politik akan
lahir jika tingkat internal political efficacy rendah dan tingkat external political efficacy tinggi.
Oleh : Seta Basri
Referensi
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990) h. 9-10.
- Ibid.
- Silvia Bolgherini, "Participation" dalam Mauro Calise and Theodore J. Lowi, Hyperpolitics: An Interactive Dictionary of Political Science Concept (Chicago: The University of Chicago, 2010) p. 169.
- Oscar Garcia Luengo, E-Activism New Media and Political Participation in Europe, (CONFines 2/4 agosto-diciembre 2006)
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, Partisipasi ... op.cit.
- Thomas M. Magstadt, Understanding Politics (Belmont: Cengage Learning, 2012) pp. 273-82.
- Christina Holtz-Bacha, Political Disaffection, dalam dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of Political Communication, (California : Sage Publications, 2008) p.577-9.
- Jan W. van Deth, Political Participation, dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia ..., ibid., p.531-2.
- Kai Arzheimer, Political Efficacy, dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia ..., ibid., p.531-2. p. 579-80.
Jumat, 23 September 2016
RINDU KITA
aku melihat rindu dimatamu
membasuh jilbab
di teras rumah kita
kau menyambutku dalam pelukan
anak-anak kita tersenyum
sunsetpun tersenyum
mengintip cinta kita jelang magrib
Bireuen, 20 September 2016 mukhlis aminullah
membasuh jilbab
di teras rumah kita
kau menyambutku dalam pelukan
anak-anak kita tersenyum
sunsetpun tersenyum
mengintip cinta kita jelang magrib
Bireuen, 20 September 2016 mukhlis aminullah
Langganan:
Postingan (Atom)