Minggu, 16 Agustus 2015

PENA PUISIKU TETAP TAJAM

aku menuliskan puisi ini
sambil berlari
dikejar pemilik kekuasaan
tergopoh-gopoh aku bersembunyi
lari dari moncong senapan
undang-undang lama coba dikebiri
undang-undang baru disiapkan
mengkritik kekuasaan
akan berurusan dengan penguasa
sebuah negeri sedang digiring
menuju demokrasi yang asing
aneh dan membingungkan!


walau dikejar pemilik kekuasaan
aku akan terus menulis kritikan
walaupun sambil berlari
(dengan pena puisi)

Bireuen, 16 Agustus 2015 mukhlis aminullah

MAKNA MERDEKA


kesedihanku adalah mata air
yang setiap saat mengeluarkan
air mata
kisah tentang bangsa ini
telah membuat hatiku luka
luka, karena merasa belum merdeka
kalau saja merdeka kita
hanya penggantian warna bendera
itu bukan merdeka
merdeka kita ialah berkuasa
berkuasa atas ekonomi negara kita
merdeka kita adalah sejahtera
masyarakat kita sejahtera kehidupannya
merdeka kita ialah berdaya
pemerintah kita menguasai sumber daya
setelah tujuh puluh tahun merdeka
ternyata kedaulatan bukan milik kita


ketika kesedihanku menjadi air mata
aku benar-benar lara
dan melupakan semangat merdeka
yang tengah gegap gempita

Bireuen, 16 Agustus 2015 mukhlis aminullah

Sabtu, 15 Agustus 2015

MAKNA BULAN AGUSTUS

setiap bulan Agustus
yang kuingat hanya tentang karnaval
itupun karena ada pengeluaran ekstra
untuk sewa pakaian anak-anakku
entah sejauh mana makna kemerdekaan
bagiku
ketika nilai rupiah kian anjlok
harga kebutuhan pokok melonjak
begitu juga dengan harga beli hasil tani
murah dan tak terkendali
entah sejauh mana makna kemerdekaan
bulan ini tidak lebih berarti
daripada bulan lalu dan bulan depan
kecuali di depan rumahku
kupancang tiang dengan bendera kusam
tidak juga rumah ini kuhiasi merah putih
karena tidak ada dana untuk cat rumahku
dalam apebeka
kalaupun harus kudandani rumah ini
cukuplah dengan tambahan bunga
warna-warni merah putih siaga


setiap bulan Agustus
selalu saja aku menulis puisi kecewa
kecewa kepada pemimpin bangsa, dan
kecewa menjadi warga negara

(Agustus tahun depan aku tak ingin menulis lagi,
kekecewaanku cukup sampai disini)

Bireuen, 15 Agustus 2015 mukhlis aminullah

Kamis, 06 Agustus 2015

KAMI INGIN NIKMATI DUNIA

hati kian kering
ilmu baik tumpah entah kemana
bukan ke ruang semestinya
ilmu jahat merajalela
menguasai otak manusia
ternyata ruh juga gersang
semua orang ingin kuasai dunia
dengan cara apa saja
halal dan haram bukan lagi
pantangan
oh, tidak! semoga kami tidak
berada dalam suasana ini
Ya Allah,
berikan kami hati yang lembut
berikan kami jiwa yang rendah hati
berikan kami ilmu yang berguna
agar kami tetap sempurna
menikmati dunia

Bireuen, 5 Agustus 2015 mukhlis aminullah

Minggu, 19 Juli 2015

MIMPI (SEDANG BERADA DIMANAKAH DIRIKU?)

aku seperti mimpi, entah sedang dimana?
di negeri ini harga barang melambung tinggi
pemerintahnya tidak peduli
di negeri ini penegak hukumpun tersangka korupsi
siapa lagi yang bisa kami percayai
di negeri ini katanya negeri paling toleransi
tapi mesjid kami dibakar lagi
di negeri ini semua serba kacau balau
anehnya banyak pejabat asyik berkicau (twitt)
di negeri ini kejahatan sangat merajalela
padahal semua penduduknya ber-agama
di negeri ini para umara tidak jadi teladan
bahkan sebagian pemuka agama juga demikian
di negeri ini banyak orang mengagungkan Pancasila
tetapi perilaku mereka merusak nilai Pancasila
di negeri ini peredaran narkotika luar biasa
hidup narapidananya dalam penjara seperti Raja
di negeri ini ayat-ayat kitab suci diperjual-belikan
semua tujuan adalah kekuasaan
di negeri ini pemimpinnya dipuja-puji
padahal itu semua pencitraan diri
di negeri ini kekerasan jadi tontonan
tayangan teve bisa tidak lagi menjadi rujukan
di negeri ini semuanya serba palsu
gigi palsu, rambut palsu, elektronik palsu
bahkan senyum Pemimpinpun palsu.... ah


aku masih bermimpi sekarang
sedang berada di negara manakah diriku?

Bireuen, 19 Juli 2015 mukhlis aminullah
(semoga tidak ada yang alergi dengan kritikku ini)

Minggu, 12 Juli 2015

SEPOTONG SAJAK TENTANG AYAH

senyum ramah seperti biasa
menyapaku
"ayo kita ke kondangan si A!" ajakmu
seperti biasa,
aku hanya menitip amplop
"aku sibuk, ayah" gumamku
dengan tetap tersenyum
kaupun berlalu, pergi ke kondangan itu
tidak ada raut kecewa padamu
walaupun jawabanku selalu
dengan kiriman amplop
pernah juga suatu waktu nasehatmu
"jangan putus silaturrahim!"
aku hanya mengangguk pelan
dengan tetap mengirim amplop
ah,
setelah dua tahun berlalu
ajakan itu seperti nyata
nasehatmu muncul lagi
aku tanggapi dengan manyun
kau tetap tersenyum
senyum seorang ayah bijaksana
(bahkan akupun belum mampu melakukakannya pada anakku)


tiba-tiba aku terbangun
oleh sirine sahur
aku merindukanmu, ayah
bukan dalam mimpi

Rabbighfirli waliwa lidayya warhamhuma kama Rabbayani saghira
kepada alm.ayahku Aminullah Amin

Bireuen, 12 Juli 2015 mukhlis aminullah

Kamis, 09 Juli 2015

RAMADHAN MADRASAH JIWA

Ramadhan
betapa aku mencintaimu
bersamamu kami menuntut ilmu
bersamamu kami belajar kesabaran
bersamamu kami menambah amalan
bersamamu kami coba meraih ketaqwaan


Ramadhan
seperti bangunan keimanan
kaulah madrasah yang agung
tempat kami mendidik jiwa
dan meluruskannya

Ramadhanku

aku akan merindukanmu

Bireuen, 09 Juli 2015 mukhlis aminullah

Senin, 29 Juni 2015

UU DESA JADI SUMBER SPIRIT BARU BUM DES

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini, maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat.

Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan. Dalam hal ini BUM Desa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.

Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesusai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha tersebut meliputi: 1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan hasil pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.

Contoh dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung, buah-buahan, dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif, dan bahan bangunan.

Jenis usaha yang banyak diusahakan oleh BUM Desa yang sudah ada sekarang baru jenis usaha jasa, itupun baru sebatas jasa keuangan mikro. Dari ketentuan yang ada, BUM Desa dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai rintisan, unit usaha keuangan mikro sangat potensial dijadikan cikal bakal pembentukan BUM Desa. Strategi inilah yang tampaknya dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam hal ini, keberadaan UED-SP (Usaha Ekonomi Desa–Simpan Pinjam) yang sehat menjadi syarat pembentukan BUM Desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Di Pusat salah satunya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lembaga perekonomian desa, termasuk BUM Desa. Sejak tahun 2009 KPDT telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa untuk mengelola Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT.

Salah satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan prasarana perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran, dan meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal terhadap pelayanan publik.

Inisiatif KPDT untuk memberikan kepercayaan kepada BUM Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan DAK SPDT tampaknya tidak serta merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten Tertinggal. Salah satu kendalanya karena sebagian besar dari kabupaten tertinggal tersebut belum memiliki BUM Desa.

Beberapa kabupaten tertinggal yang memberanikan diri memberikan mandat kepada BUM Desa ternyata juga belum mendapatkan hasil yang menggembirakan. Faktor kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi kendala.

Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya panjang untuk menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian perdesaan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Ada 4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM Desa, yaitu :

Kesatu
Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi Peraturan Menteri dan menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

Kedua
Menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan masyarakat;

Ketiga
Mengoptimalkan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa; Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa;

Keempat
Penguatan Pasar. Setelah BUM Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya;
Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan dunia usaha.

Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkraman Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduaan mengelola kegiatan yang langsung ke tingkat desa.

Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.

Kesemrawutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul akibat ego sektoral dan tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata rantai ini diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma baru pengelolan desa sesuai spirit UU Desa.

Oleh : Aris Ahmad Risadi
Tulisan diadaptasi dari Makalah yang disampaikan untuk acara “Kongres Gerakan Desa 2014” di Hotel Grand Cempaka - Jakarta, 5-6 September 2014.
Penulis adalah Ketua Perkumpulan Studi dan Pembangunan Indonesia (PSPI), anggota Relawan Desa.