Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...
Alkisah … di Kuffah ada seorang pemuda
tampan, serta sangat rajin beribadah, wajahnya selalu penuh dengan
linangan air mata, karena begitu takutnya dengan Allah, dan begitu gembiranya atas segala karunia Allah.
Suatu hari, karena ada suatu keperluan, pemuda tersebut berkunjung ke
kampung dari Bani An-Nakha’, lisannya tidak pernah berhenti dari dzikir,
selalu mengagungkan nama Allah, derap langkahnya bijaksana, setiap ada
orang dia sapa dengan ramah.
Di saat sedang berjalan, pemuda
itu bertemu dengan seorang wanita dengan kecantikan seindah bidadari
surga, jilbab yang lebar, wajah yang rupawan, derap langkah yang
mempesona, sungguh menjadi pesona tiap pemuda yang merindukan istri yang
shalehah, di saat mata mereka saling menatap, ada sebuah gejolak rasa
yang aneh melintas di dalam dada, perasaan aneh yang semakin bergelora,
semakin lama semakin menyiksa, dan akhirnya berpuncak pada suatu
kesadaran kepada keduanya, Astagfirullah, rupanya syaitan sudah mulai
menancapkan godaan sesatnya, keduanya menunduk, mengalihkan pandangan
demi menjaga kemuliaan.
Malamnya sungguh menjadi malam yang
sangat menyiksa bagi sang pemuda, entah kenapa shalat malamnya menjadi
terganggu, setiap dia mengangkat takbir, maka bayangan wanita tersebut
kembali muncul, merasuki pikirannya, menghantui jiwanya, air mata pemuda
semakin deras, ketika dia kehilangan kekhusukan shalatnya, setelah
sekian lama berkecamuk, mencoba melawan bayangan si wanita, pemuda itu
jatuh, tersungkur, dan akhirnya pingsan, dengan lelehan air mata yang
terus mengalir.
Sedangkan di tempat yang berlainan, sapu tangan
wanita basah kuyup akibat menahan air matanya, dia tidak bisa menahan
kerinduan yang berkecamuk di dalam dada, setiap cerita dan pendapat dari
orang-orang yang mengenal tentang keshalehan dan kemuliaan akhlak sang
pemuda sudah membuatnya cukup untuk merasakan cinta, apalagi ketampanan
pemuda yang bisa di kategorikan nabi yusuf zaman sekarang semakin
membuatnya menggila, rasa rindu semakin menyiksanya.
Di saat
batin sudah menjerit, hati tidak bisa menahan, dan kerinduan tidak
terbantahkan, berangkatlah sang pemuda untuk menemui sang ayah wanita
yang menarik hatinya, dengan tujuan melamar untuk memuliakan wanita, dan
untuk menjaga pandangannya serta menyempurnakan separuh agama, tetapi
jawaban sang ayah wanita, seperti guntur yang menggelora, siap mencabik
siapa saja yang dekat dengannya, apalah daya, jika si wanita, telah di
jodohkan dengan sepupunya, pemuda pulang dengan tangan hampa, hanya iman
di dalam dada, yang bisa membuatnya sekuat baja, meskipun tangan seakan
menggenggam bara, tetapi baginya, cobaan adalah bentuk dari kasih
sayangNya.
Walau demikian, ternyata cinta di antara keduanya
benar-benar semakin bergelora, akhirnya sang wanita mengirim surat
dengan bantuan seseorang kepada sang pemuda, begitu tahu surat tersebut
dari pujaan hatinya, sang pemuda gembira seakan memiliki dunia, di
genggamnya surat tersebut, lalu di bacanya dengan perlahan.
“Aku telah tahu betapa besar cintamu kepadaku, dan betapa besar pula aku
diuji dengan kamu. Bila kamu setuju, aku akan mengunjungimu atau aku
akan mempermudah jalan bagimu untuk datang menemuiku di rumahku”.
Batin pemuda semakin tersiksa, dia mempunyai dua pilihan, antara
bersenang-senang dengan wanita yang di cintainya meskipun mendapat
laknat Allah, atau menolak permintaan pujaan hatinya demi menjaga
kemuliaan dirinya, pesona positif dan negatif di dalam dirinya,
bertarung sengit, tapi dia yakin, bahwa Allah akan melaknatnya dengan
hina, jikalau dia menerima ajakan si wanita, lalu pemuda membalas
suratnya.
“Aku tidak setuju dengan dua alternatif itu,
“sesungguhnya aku merasa takut bila aku berbuat maksiat pada Rabbku akan
adzab yang akan menimpaku pada hari yang besar.” (Yunus:15) ,Aku takut
pada api yang tidak pernah mengecil nyalanya dan tidak pernah padam
kobarannya.”
Setelah membaca surat dari pemuda, luluhlah hati
sang wanita, dia menyadari bahwa syaitan sudah menguasai dirinya, si
wanita berkata “Walau demikian, rupanya dia masih takut kepada Allah?
Demi Allah, tak ada seseorang yang lebih berhak untuk bertaqwa kepada
Allah dari orang lain. Semua hamba sama-sama berhak untuk itu.”
Dia tebus kesalahannya dengan meningkatkan ketakwaannya, dia jauhi
urusan dunia, akan tetapi, dia masih memendam rindunya kepada pemuda,
tubuhnya mulai semakin kurus dan kurus menahan rindunya, sampai
akhirnya, sang wanita menutup mata untuk selama-lamanya, meninggalkan
dunia yang fana.
Sang pemuda sering datang menziarahi kuburnya,
dia menangis dan mendoakan kebaikan bagi wanita yang di cintainya,
suatu hari sang pemuda tertidur di atas kuburannya, dia bermimpi bertemu
sang wanita yang dicintainya dalam penampilan yang sangat baik, dalam
mimpi, sang pemuda bertanya kepada wanita, “Bagaimana keadaanmu? Dan apa
yang kamu dapatkan setelah meninggal?”
Sang wanita menjawab
“Sebaik-baik cinta wahai orang yang bertanya, adalah cintamu. Sebuah
cinta yang dapat mengiring menuju kebaikan.”
Pemuda itu
bertanya, “Jika demikian, kemanakah kau menuju?” Dia jawab, “Aku
sekarang menuju pada kenikmatan dan kehidupan yang tak berakhir. Di
Surga kekekalan yang dapat kumiliki dan tidak akan pernah rusak.”
Pemuda itu berkata, “Aku harap kau selalu ingat padaku di sana, sebab
aku di sini juga tidak melupakanmu.” Dia jawab, “Demi Allah, aku juga
tidak melupakanmu. Dan aku meminta kepada Tuhanku dan Tuhanmu (Allah
Subhanahuwataala) agar kita nanti bisa dikumpulkan. Maka, bantulah aku
dalam hal ini dengan kesungguhanmu dalam ibadah.”
Si pemuda
bertanya, “Kapan aku bisa melihatmu?” Jawab si wanita: “Tak lama lagi
kau akan datang melihat kami.” Tujuh hari setelah mimpi itu berlalu, si
pemuda dipanggil oleh Allah menuju kehadiratNya, meninggal dunia.
---
... Begitu indahnya, jikalau cinta, menjadikan seseorang dalam
ketaatan, begitu indahnya, jikalau cinta, bersatu dalam ikatan, dan
kembali bertemu dalam surgaNya, kekal selama-lamanya dalam kebahagiaan,
oh cinta, begitu suci dan mulianya, sebuah cinta yang terjalin dalam
ketaatan.
Ketika kita membaca perkataan dari sang wanita
“Sebaik-baik cinta wahai orang yang bertanya, adalah cintamu. Sebuah
cinta yang dapat mengiring menuju kebaikan.”
Betapa mulianya
jikalau cinta sebagus itu, tapi ketika melihat fenomena di depan mata,
sungguh kesucian cinta begitu ternoda, kesucian cinta telah ternoda
dengan aktifitas zina, “pacaran” merajalela, dan menjadi menu wajib bagi
para kawula muda, andai mereka sadar, betapa terbahak-bahaknya syaitan
melihat kelakuan mereka, jikalau cinta bisa di dapatkan melalui
“pacaran”, maka siap-siaplah mereka menderita, siap-siaplah mereka
tertipu.
Ketahuilah saudaraku, tidak ada yang namanya cinta
dalam aktifitas pacaran, semuanya embel-embel zina yang di kemas syaitan
menjadi perilaku yang menyenangkan, yang namanya zina, itu tidak hanya
pada bagian antara pusar sampai lutut, semua anggota tubuh bisa jadi
terdakwa, zina mata karena melihat, zina kata-kata karena rayuan gombal,
zina hati karena berangan-angan, dan sebagainya, saudaraku,
tundukkanlah pandanganmu demi kemulian, jangan biarkan kulitmu di tembus
oleh besi dari neraka karena bersentuhan dengan yang bukan mahram,
cukuplah Allah sebagai penolongmu dan tempat berserah diri.
Kita lihat, orang pacaran paling alim pegangan tangan, begitu mudahnya
cinta di ungkapkan, aku mencintaimu, tetapi dia mengajak pasangannya ke
dalam kemaksiatan, apakah seperti itu yang di katakan cinta, bahkan
banyak para muslimah yang dulunya penuh ketaatan, tetapi berubah drastis
karena aktifitas pacaran, tidak sedikit teman-teman muslimah yang
terperangkap oleh belenggu seperti itu, meskipun dia memakai kerudung,
sering belajar agama, tetapi karena aktifitas pacaran, semuanya menjadi
kabur, mereka senang-senang saja saat tangan sang pemuda menyentuh
tubuhnya, menyentuh kulitnya, masya Allah, mudah-mudahan kita semakin
istiqomah di jalan ketaatan, dan bagi saudara-saudariku yang sedang
melakukan hal itu, semoga Allah melembutkan hatimu, menyadarkanmu dari
belenggu syaitan.
Sebaik-baik cinta adalah cinta yang di balut
dalam ikatan suci pernikahan, saudaraku, bila engkau mencintai
seseorang, bingkailah dirimu dan dirinya dengan tali yang di rahmatiNya,
sambutlah dirimu dan dirinya dengan keindahan cinta di atas cinta,
mohonlah kemantapan untuk membingkai cintamu dalam ikatan suci
pernikahan ...
Wallahua’lam bish Shawwab ....
Barakallahufikum ....
Jumat, 24 Agustus 2012
PANDUAN ZAKAT FITHRAH
Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah),
ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang
dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]
Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]
Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). [8]
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]”[10]
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]
Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]
Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18] Dalam riwayat lain disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”[19]
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ - يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ - قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum ...).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30] Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.”[33]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu’, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25] QS. An Nisa’ ayat 59.
[26] Lihat Al Mughni, 4/295.
[27] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30] Zaadul Ma’ad, 2/17.
[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[33] HR. Bukhari no. 1511.
[34] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.
[36] Al Mughni, 4/301.
[37] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]
Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]
Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). [8]
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]”[10]
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]
Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]
Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18] Dalam riwayat lain disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”[19]
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ - يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ - قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum ...).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30] Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.”[33]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu’, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25] QS. An Nisa’ ayat 59.
[26] Lihat Al Mughni, 4/295.
[27] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30] Zaadul Ma’ad, 2/17.
[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[33] HR. Bukhari no. 1511.
[34] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.
[36] Al Mughni, 4/301.
[37] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287
KRITERIA SUAMI SHALEH
Untuk Menjadi Suami Shaleh harus memiliki 5 kriteria :
FIKRAH YANG TEPAT
Fikrah tepat akan mempengaruhi sikap dan tindakan sehingga menjadi ideal pula. Seorang suami sholeh harus memiliki ini. Dia harus banyak belajar dan menyerap kebijakan dari sumber manapun khususnya dari Al-qur’an dan Al Hadist. Akan sangat baik jika dia mempunyai seseorang untuk dijadikan suri teladan sesudah Rasulullah SAW.....
KEIMANAN YANG TERJAGA
Iman adalah sumber energi terbesar untuk membuat kita mampu memberi. Menjadi suami sholeh berarti memberi banyak hal bagi sang isteri bukan hanya kebutuhan jasadiyah namun juga ruhiyah. Iman yang kuat akan mampu memberikan rasa aman yang begitu dalam karena kedekatan dengan Sang Penguasa Segala Sesuatu yang begitu terasa. Iman yang kuat pun merupakan indikator yang dimiliki oleh para suami sholeh seperti dalam hadist berikut,
“Sesungguhnya mukmin yang sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah kalian yang baik terhadap istri-istri kalian(H. R. Timidzi).”
KEPEMIMPINAN YANG KUAT
Suami adalah pemimpin dalam keluarga dan secara fitrah Allah memberikan potensi kepemimpinan tersebut untuk bekal memimpin isteri dan anak-anaknya. Suami juga merupakan manajer tertinggi yang bertanggungjawab menghantarkan seluruh anggota keluarganya mencapai tujuan hidupnya. Bukan hal yang main-main, karena sebelum dia mendapatkan amanah sebagai suami (pemimpin) sebelumnya dia harus membuat sebuah perjanjian yang berat (mitsaqan ghaliza) sehingga sang wanita yang kemudian menjadi isterinya berada sepenuhnya (dunia dan akhirat) dalam tanggung jawab. Ironisnya banyak lelaki yang menganggap enteng proses akad sebagai ucapan formal belaka sebagai syarat sahnya pernikahan tanpa tahu konsekuensinya. Sehingga ketika selesai mengucapkan akad nikah ucapan yang keluar dari mulutnya adalah, “Yess!!” Dan bangga kalau berhasil mengucapkan akad tanpa harus mengulanginya.
KAYA MATERI
MOHON MAAF ini memang agak subyektif.... Materi memang bukan segalanya tapi dengan materi banyak hal yang menjadi lebih mudah dilakukan. Jangan pakai istilah sepiring berdua atau biar miskin yang penting cinta. Tapi pikir gizi anak, sekolah anak, pakaian isteri, fasilitas rumah tangga yang memadai dan lain-lain. Memberi hadiah yang romantis untuk isteri akan lebih susah kalau tidak punya uang, tersenyum kepada isteri jadi lebih susah kalau pundi-pundi dapur kritis, menafkahi keluarga gak cukup-cukup karena memang tiap bulan materi selalu kurang, dan banyak kasus rusaknya harmonisme suami isteri gara-gara masalah materi. Jadi sebagai wujud tanggung jawab, suami sholeh punya tugas juga untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan jangan sekali-kali mengekspor isterinya untuk jadi TKW...
SEHAT FISIK
Sebenarnya yang saya maksud adalah sehat secara jasmani dan ruhani, namun kesehatan ruhani sudah terwakilkan oleh poin ke-2 di atas. Maka sehat secara fisik menjadi titik tekan disini. Lemahnya fisik menjadi salah satu faktor penyebab rumah tangga menjadi tidak bahagia. Begitu juga jika sekiranya tidak mampu untuk bekerja karena penyakit dan sebagainya akan menjadikan laki-laki tersebut tidak dapat memberikan nafkah dan tanggung jawab lainnya kepada keluarganya.......
Menjadi suami sholeh adalah dambaan para isteri membuat saya teringat perkataan Habiburrahman El Shirazy dalam Ketika Cinta Berbuah Surga....., katanya:
“Carilah seorang teman yang baik, yang akan membantumu untuk menjadi orang baik. Teman sejati yang bisa kau ajak bercinta untuk surga. Dia adalah teman sejati yang benar-benar mau berteman denganmu, bukan karena derajatmu, tetapi karena kemurnian cinta itu sendiri, yang tercipta dari keikhlasan hati. Dia mencintaimu karena Allah. Dengan dasar itu, kau pun bisa mencintainya dengan penuh keikhlasan; karena Allah. Kekuatan cinta tersebut akan melahirkan kekuatan dahsyat yang membawa manfaat dan kebaikan. Kekuatan cinta itu juga akan bersinar dan membawa kalian masuk ke surga.....”
sumber: duniamaya.com
FIKRAH YANG TEPAT
Fikrah tepat akan mempengaruhi sikap dan tindakan sehingga menjadi ideal pula. Seorang suami sholeh harus memiliki ini. Dia harus banyak belajar dan menyerap kebijakan dari sumber manapun khususnya dari Al-qur’an dan Al Hadist. Akan sangat baik jika dia mempunyai seseorang untuk dijadikan suri teladan sesudah Rasulullah SAW.....
KEIMANAN YANG TERJAGA
Iman adalah sumber energi terbesar untuk membuat kita mampu memberi. Menjadi suami sholeh berarti memberi banyak hal bagi sang isteri bukan hanya kebutuhan jasadiyah namun juga ruhiyah. Iman yang kuat akan mampu memberikan rasa aman yang begitu dalam karena kedekatan dengan Sang Penguasa Segala Sesuatu yang begitu terasa. Iman yang kuat pun merupakan indikator yang dimiliki oleh para suami sholeh seperti dalam hadist berikut,
“Sesungguhnya mukmin yang sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah kalian yang baik terhadap istri-istri kalian(H. R. Timidzi).”
KEPEMIMPINAN YANG KUAT
Suami adalah pemimpin dalam keluarga dan secara fitrah Allah memberikan potensi kepemimpinan tersebut untuk bekal memimpin isteri dan anak-anaknya. Suami juga merupakan manajer tertinggi yang bertanggungjawab menghantarkan seluruh anggota keluarganya mencapai tujuan hidupnya. Bukan hal yang main-main, karena sebelum dia mendapatkan amanah sebagai suami (pemimpin) sebelumnya dia harus membuat sebuah perjanjian yang berat (mitsaqan ghaliza) sehingga sang wanita yang kemudian menjadi isterinya berada sepenuhnya (dunia dan akhirat) dalam tanggung jawab. Ironisnya banyak lelaki yang menganggap enteng proses akad sebagai ucapan formal belaka sebagai syarat sahnya pernikahan tanpa tahu konsekuensinya. Sehingga ketika selesai mengucapkan akad nikah ucapan yang keluar dari mulutnya adalah, “Yess!!” Dan bangga kalau berhasil mengucapkan akad tanpa harus mengulanginya.
KAYA MATERI
MOHON MAAF ini memang agak subyektif.... Materi memang bukan segalanya tapi dengan materi banyak hal yang menjadi lebih mudah dilakukan. Jangan pakai istilah sepiring berdua atau biar miskin yang penting cinta. Tapi pikir gizi anak, sekolah anak, pakaian isteri, fasilitas rumah tangga yang memadai dan lain-lain. Memberi hadiah yang romantis untuk isteri akan lebih susah kalau tidak punya uang, tersenyum kepada isteri jadi lebih susah kalau pundi-pundi dapur kritis, menafkahi keluarga gak cukup-cukup karena memang tiap bulan materi selalu kurang, dan banyak kasus rusaknya harmonisme suami isteri gara-gara masalah materi. Jadi sebagai wujud tanggung jawab, suami sholeh punya tugas juga untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan jangan sekali-kali mengekspor isterinya untuk jadi TKW...
SEHAT FISIK
Sebenarnya yang saya maksud adalah sehat secara jasmani dan ruhani, namun kesehatan ruhani sudah terwakilkan oleh poin ke-2 di atas. Maka sehat secara fisik menjadi titik tekan disini. Lemahnya fisik menjadi salah satu faktor penyebab rumah tangga menjadi tidak bahagia. Begitu juga jika sekiranya tidak mampu untuk bekerja karena penyakit dan sebagainya akan menjadikan laki-laki tersebut tidak dapat memberikan nafkah dan tanggung jawab lainnya kepada keluarganya.......
Menjadi suami sholeh adalah dambaan para isteri membuat saya teringat perkataan Habiburrahman El Shirazy dalam Ketika Cinta Berbuah Surga....., katanya:
“Carilah seorang teman yang baik, yang akan membantumu untuk menjadi orang baik. Teman sejati yang bisa kau ajak bercinta untuk surga. Dia adalah teman sejati yang benar-benar mau berteman denganmu, bukan karena derajatmu, tetapi karena kemurnian cinta itu sendiri, yang tercipta dari keikhlasan hati. Dia mencintaimu karena Allah. Dengan dasar itu, kau pun bisa mencintainya dengan penuh keikhlasan; karena Allah. Kekuatan cinta tersebut akan melahirkan kekuatan dahsyat yang membawa manfaat dan kebaikan. Kekuatan cinta itu juga akan bersinar dan membawa kalian masuk ke surga.....”
sumber: duniamaya.com
Jumat, 17 Agustus 2012
ZINA MARAK, MARI BERBUAT SESUATU
"Pegawai Honorer Pasok Mahasiswi ke Kantor Camat"
Itu judul sebuah berita yang dimuat Harian Serambi Indonesia, Rabu kemarin. Beberapa hari sebelumnya Serambi Indonesia juga memberitakan hal yang hampir sama, terkait dengan zina, dengan judul "Dua Pria dan Satu Janda Dimassa". Kalau kita mau membuka arsip berita terkait, pada halaman sebelumnya, kita akan menemukan berita seperti itu lagi. Selama bulan Ramadhan saja, berita tentang pelaku zina yang ditangkap, menghiasi halaman koran lokal di Aceh, terutama koran-koran yang memberi Headline bombastis...
Separah itukah kondisi moral masyarakat kita? Masing-masing kita akan memberi jawaban berbeda. Saya punya penilaian sendiri, anda punya penilaian sendiri. Mencermati kejadian demi kejadian, saya yakin, yang terekspos media hanya sebagian kecil saja dari kondisi sesungguhnya. Perzinahan sekarang nampaknya sudah menjadi hal biasa. Ibarat gunung es, yang tertangkap itu hanya puncak gunung es, masih banyak yang tidak tertangkap atau diekspos. Realita di lapangan lebih parah dari itu.
Saya mengetahui bahwa di desa A ada sepasang remaja yang ditangkap massa, tapi ternyata tidak termuat di media. Di tempat lain, ada ponakan teman saya yang kawin lari dengan lelaki yang tukang kawin. Padahal sehari-hari si gadis tidak banyak tingkah,mereka tidak pernah melihat si gadis pergi berduaan dengan si pria tukang kawin itu, karena si gadis pada siangnya selalu di rumah, merawat ibunya yang sakit. Tau-tau si gadis "lari" dengan lelaki pujaan hatinya ke Medan, Sumut. Setelah dicari dan ketemu, mereka berdua membuat pengakuan telah melakukan hubungan suami isteri beberapa kali. Yang mengejutkan ternyata si gadis telah hamil. Nah, yang ini juga tidak terekspos...
Pada kesempatan lain, saya seringkali melihat, di sepanjang jalan di Bireuen, lelaki dan perempuan muda berpelukan di atas sepeda motor, tanpa malu-malu. Istilah anak muda sekarang "biasa aja lageee...."
Mereka bebas saja berperilaku demikian. Anehnya, masyarakat yang melihat kondisi itu, bersikap cuek! Tidak ada yang peduli, seakan itu hal yang biasa, masa sekarang. Aneh!
Saya beberapa kali menegur anak muda yang berpacaran di atas sepeda motor,dan ribut dengan mereka. Ketika saya menyampaikan pada beberapa orang yang kebetulan lewat, meraka malah mengatakan tidak mau terlibat. "Alah hai pak, bah meunan keudeh...han ek ta urus. Bah ta urus aneuk dro mantong di rumoh..." kata mereka lugas dengan bahasa Aceh. Yang intinya tidak mau berurusan dengan anak orang, urus anak sendiri di rumah.
Sekali lagi begitu parahkah?
Saya kira semua kita, orang yang mengaku tinggal di negeri syariat, mungkin sedang sakit. Bukan hanya remaja yang sakit, tapi juga orangtuanya, termasuk kita yang dengan nyata melihat kemungkaran, tapi tidak berani melawan.
Haruskah kita biarkan kondisi ini akan terus berlanjut? Atau siap-siaplah akan lahir anak tanpa ayah, perempuan generasi muda rusak di kemudian hari.
Mari kita mulai mencegahnya dengan beberapa cara, antara lain :
1.Perkuat aqidah anak.
Berilah proteksi sejak dini bagi anak kita dengan memperkuat aqidahnya. Kalau sekiranya kita sibuk, tak perlu malu untuk mengantar anak kita ke tempat pendidikan yang baik dan layak, yang tentu saja, tempat yang mengutamakan pendidikan agama, semisal pesantren, dsb.
2.Jangan jauhi anak
Anak, apalagi anak yang beranjak remaja, tidak boleh dijauhi. Dekati dia, berilah kehangatan dari kita, sebagai orangtuanya. Jangan biarkan dia mengeluh pada orang lain. Ajak dia berdialog. Perketat aturan di rumah. Jangan biarkan anak keluar rumah tanpa sepengetahuan kita.
3.Matikan TV
Sudah diketahui umum, bahwa siaran TV di Indonesia, hampir sama dengan TV Amerika. Tayangan yang tidak mendidik tidak pernah mendapat teguran dari KPI. Kita bisa dengan mudah menonton tayangan sinetron seperti film India,pada primetime. Biasa saja. Nah, agar anak kita tidak terpengaruh tayangan sampah, mari matikan TV.
4.Berani melawan kemungkaran
Seperti saya sampaikan di atas, bahwa kalau kita melihat kemungkaran, jangan diam! Lakukan sesuatu.Kalau melihat orang pacaran di atas sepeda motor, tidak salah kita tegur, tentu dengan cara persuasif. Kalau tidak mempan, silahkan marah. Kalau tidak sanggup juga untuk marah, jangan segan hubungi WH... Pokonya kita harus melakukan sesuatu. Jangan biarkan kemungkaran di depan matan!
Mungkin saya hanya bisa memberi beberapa tips saja, selebihnya anda punya tips tersendiri. Saya hanya ingin mengajak kita semua berempati dengan kondisi terkini:
MORAL ORANG ACEH SUDAH RUSAK
Dan, mari kita benahi, pelan-pelan...
salam,
mukhlis abi fildza
tinggal di Cot Gapu Bireuen
Itu judul sebuah berita yang dimuat Harian Serambi Indonesia, Rabu kemarin. Beberapa hari sebelumnya Serambi Indonesia juga memberitakan hal yang hampir sama, terkait dengan zina, dengan judul "Dua Pria dan Satu Janda Dimassa". Kalau kita mau membuka arsip berita terkait, pada halaman sebelumnya, kita akan menemukan berita seperti itu lagi. Selama bulan Ramadhan saja, berita tentang pelaku zina yang ditangkap, menghiasi halaman koran lokal di Aceh, terutama koran-koran yang memberi Headline bombastis...
Separah itukah kondisi moral masyarakat kita? Masing-masing kita akan memberi jawaban berbeda. Saya punya penilaian sendiri, anda punya penilaian sendiri. Mencermati kejadian demi kejadian, saya yakin, yang terekspos media hanya sebagian kecil saja dari kondisi sesungguhnya. Perzinahan sekarang nampaknya sudah menjadi hal biasa. Ibarat gunung es, yang tertangkap itu hanya puncak gunung es, masih banyak yang tidak tertangkap atau diekspos. Realita di lapangan lebih parah dari itu.
Saya mengetahui bahwa di desa A ada sepasang remaja yang ditangkap massa, tapi ternyata tidak termuat di media. Di tempat lain, ada ponakan teman saya yang kawin lari dengan lelaki yang tukang kawin. Padahal sehari-hari si gadis tidak banyak tingkah,mereka tidak pernah melihat si gadis pergi berduaan dengan si pria tukang kawin itu, karena si gadis pada siangnya selalu di rumah, merawat ibunya yang sakit. Tau-tau si gadis "lari" dengan lelaki pujaan hatinya ke Medan, Sumut. Setelah dicari dan ketemu, mereka berdua membuat pengakuan telah melakukan hubungan suami isteri beberapa kali. Yang mengejutkan ternyata si gadis telah hamil. Nah, yang ini juga tidak terekspos...
Pada kesempatan lain, saya seringkali melihat, di sepanjang jalan di Bireuen, lelaki dan perempuan muda berpelukan di atas sepeda motor, tanpa malu-malu. Istilah anak muda sekarang "biasa aja lageee...."
Mereka bebas saja berperilaku demikian. Anehnya, masyarakat yang melihat kondisi itu, bersikap cuek! Tidak ada yang peduli, seakan itu hal yang biasa, masa sekarang. Aneh!
Saya beberapa kali menegur anak muda yang berpacaran di atas sepeda motor,dan ribut dengan mereka. Ketika saya menyampaikan pada beberapa orang yang kebetulan lewat, meraka malah mengatakan tidak mau terlibat. "Alah hai pak, bah meunan keudeh...han ek ta urus. Bah ta urus aneuk dro mantong di rumoh..." kata mereka lugas dengan bahasa Aceh. Yang intinya tidak mau berurusan dengan anak orang, urus anak sendiri di rumah.
Sekali lagi begitu parahkah?
Saya kira semua kita, orang yang mengaku tinggal di negeri syariat, mungkin sedang sakit. Bukan hanya remaja yang sakit, tapi juga orangtuanya, termasuk kita yang dengan nyata melihat kemungkaran, tapi tidak berani melawan.
Haruskah kita biarkan kondisi ini akan terus berlanjut? Atau siap-siaplah akan lahir anak tanpa ayah, perempuan generasi muda rusak di kemudian hari.
Mari kita mulai mencegahnya dengan beberapa cara, antara lain :
1.Perkuat aqidah anak.
Berilah proteksi sejak dini bagi anak kita dengan memperkuat aqidahnya. Kalau sekiranya kita sibuk, tak perlu malu untuk mengantar anak kita ke tempat pendidikan yang baik dan layak, yang tentu saja, tempat yang mengutamakan pendidikan agama, semisal pesantren, dsb.
2.Jangan jauhi anak
Anak, apalagi anak yang beranjak remaja, tidak boleh dijauhi. Dekati dia, berilah kehangatan dari kita, sebagai orangtuanya. Jangan biarkan dia mengeluh pada orang lain. Ajak dia berdialog. Perketat aturan di rumah. Jangan biarkan anak keluar rumah tanpa sepengetahuan kita.
3.Matikan TV
Sudah diketahui umum, bahwa siaran TV di Indonesia, hampir sama dengan TV Amerika. Tayangan yang tidak mendidik tidak pernah mendapat teguran dari KPI. Kita bisa dengan mudah menonton tayangan sinetron seperti film India,pada primetime. Biasa saja. Nah, agar anak kita tidak terpengaruh tayangan sampah, mari matikan TV.
4.Berani melawan kemungkaran
Seperti saya sampaikan di atas, bahwa kalau kita melihat kemungkaran, jangan diam! Lakukan sesuatu.Kalau melihat orang pacaran di atas sepeda motor, tidak salah kita tegur, tentu dengan cara persuasif. Kalau tidak mempan, silahkan marah. Kalau tidak sanggup juga untuk marah, jangan segan hubungi WH... Pokonya kita harus melakukan sesuatu. Jangan biarkan kemungkaran di depan matan!
Mungkin saya hanya bisa memberi beberapa tips saja, selebihnya anda punya tips tersendiri. Saya hanya ingin mengajak kita semua berempati dengan kondisi terkini:
MORAL ORANG ACEH SUDAH RUSAK
Dan, mari kita benahi, pelan-pelan...
salam,
mukhlis abi fildza
tinggal di Cot Gapu Bireuen
MERDEKA SELAMANYA
merdeka...!
bambu runcing, ikat kepala
pekik merdeka beribu makna
darah bergolak hati berontak
usir penjajah rebut merdeka
dan saatnya kita proklamasi
"kami bangsa Indonesia, dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia, dst"
merdeka, merdeka!
sampai memutih darahku!
Kota Juang, 17 Agustus 2012
karya mukhlis abi fildza
Senin, 13 Agustus 2012
SHALLU 'ALAN NABIY
Oleh : K.H.Rahmat Abdullah (alm)
Apa yang Tuan pikirkan tentang seorang laki-laki berperangai amat mulia, yang lahir dan dibesarkan dicelah-celah kematian demi kematian orang-orang yang amat mengasihinya? Lahir dari rahim sejarah, ketika tak seorangpun mampu menguratkan kepribadian selain kepribadiannya sendiri. Ia produk ta’dib Rabbani (didikan Tuhan) yang menantang mentari dalam panasnya dan menggetarkan jutaan bibir dengan sebutan namanya, saat muaddzin mengumandangkan suara adzan.
Di rumahnya tak dijumpai perabot mahal. Ia akan makan dilantai seperti budak, padahal raja-raja dunia iri terhadap kekokohan struktur masyarakat dan kesetiaan pengikutnya. Tak seorang pembantunya pun mengeluh pernah dipukul atau dikejutkan oleh pukulannya terhadap benda-benda rumah.
Dalam kesibukannya ia masih bertandang ke rumah puteri dan menantu tercintanya, Fatimah Azzahra dan Ali bin Abi Thalib. Fathimah merasakan kasih sayangnya tanpa membuatnya jadi manja dan hilang kemandirian. Saat Bani Makhzum memintanya membatalkan eksekusi atas jenayah seorang perempuan bangsawan, ia menegaskan; “Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu ialah, apabila seorang bangsawan mencuri mereka biarkan dia dan apabila yang mencuri itu seorang jelata mereka tegakkan hokum atas-nya. Demi Allah, seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, maka Muhammad tetap akan memotong tangannya.”
Hari-harinya penuh kerja dan intaian bahaya. Tapi tak menghalanginya untuk lebih dari satu dua kali berlomba jalan dengan Humaira, sebutan kesayangan yang ia berikan untuk Aisyah binti Abu Bakar Assidiq. Lambang kecintaan, paduan kecerdasan dan pesona diri dijalin dengan hormat dan kasih kepada Asshiddiq, sesuai dengan namanya “si Benar”. Suatu kewajaran yang menakjubkan ketika dalam sibuknya ia masih menyempatkan memerah susu domba atau menambal pakaian yang koyak. Setiap kali para sahabat atau keluarganya memanggil ia menjawab: “Labbaik”. Dialah yang terbaik dengan prestasi besar di luar rumah, namun tetap prima dalam status dan kualitasnya sebagai orang rumah”.
Di bawah pimpinannya, laki-laki menemukan jati dirinya sebagai laki-laki dan pada saat yang sama perempuan mendapatkan kedudukan amat mulia.”Sebaik-baik kamu ialah yang terbaik terhadap keluarganya dan akulah orang terbaik diantara kamu terhadap keluargaku. Tak akan memuliakan perempuan kecuali seorang mulia dan tak akan menghina perempuan kecuali seorang hina.” Demikian pesannya.
Disela 27 kali pertempuran yang digelutinya langsung (ghazwah) atau dipanglimai sahabatnya (sariyah) sebanyak 35 kali, ia masih sempat mengajar Al-Qur’an, sunnah, hukum, peradilan, kepemimpinan, menerima delegasi asing, mendidik kerumahtanggaan bahkan hubungan yang paling khusus dalam keluarga tanpa kehilangan adab dan wibawa. Padahal, masa antara dua petempuran itu tak lebih dari 1,7 bulan.
Setiap kisah yang dicatat dalam hari-harinya selalu bernilai sejarah. Suatu hari datanglah ke masjid seorang Arab gunung yang belum mengerti adab di masjid. Tiba-tiba ia kencing di lantai masjid yang berbahan pasir. Para sahabat sangat murka dan hampir saja memukulnya. Sabdanya kepada mereka : “Jangan, biarkan ia menyelesaikan hajatnya.” Sang Badui terkagum, ia mengangkat tangannya, “Ya Allah, kasihilah aku dan Muhammad. Jangan kasihi seorangpun bersama kami.” Dengan tersenyum ditegurnya Badui tadi agar jangan mempersempit rahmat Allah.
Ia kerap bercengkerama dengan para sahabatnya, bergaul dekat, bermain dengan anak-anak, Bahkan memangku balita mereka di pangkuannya. Ia terima undangan mereka: yang merdeka, budak laki-laki atau budak perempuan, serta kaum miskin. Ia jenguk rakyat yang sakit jauh di ujung Madinah. Ia terima permohonan maaf orang.
Ia selalu lebih dulu memulai salam dan menjabat tangan siapa yang menjumpainya dan tak pernah menarik tangan itu sebelum sahabat tersebut yang menariknya. Tak pernah menjulurkan kaki di tengah sahabatnya hingga menyempitkan ruang bagi mereka. Ia muliakan siapa yang datang, kadang dengan membentangkan bajunya. Bahkan ia berikan alas duduknya dan dengan sungguh-sungguh ia panggil mereka dengan nama yang paling mereka sukai. Ia beri mereka kuniyah (sebutan bapak atau ibu si Fulan). Tak pernah ia memotong pembicaraan orang, kecuali sudah berlebihan. Apabila seseorang mendekatinya saat ia shalat, ia cepat selesaikan shalatnya dan segera bertanya apa yang diinginkan orang itu.
Pada suatu hari dalam perkemahan tempur ia berkata: “Seandainya ada seorang saleh mau mengawalku malam ini”. Dengan kesadaran dan cinta, beberapa sahabat mengawal kemahnya. Di tengah malam terdengar suara gaduh yang mencurigakan. Para sahabat bergegas ke sumber suara. Ternyata ia telah ada disana mendahului mereka, tegak diatas kuda tanpa pelana, “Tenang, hanya angin gurun,” hiburnya. Nyatalah bahwa keinginan ada pengawal itu bukan karena ketakutan atau pemanjaan diri, tetapi pendidikan disiplin dan loyalitas.
Ummul Mukminin Aisyah ra. berkata: “Rasulullah SAW wafat tanpa meninggalkan makanan apapun yang bisa dimakan makhluk hidup, selain setengan ikat gandum di penyimpananku. Saat ruhnya dijemput, baju besinya masih digadaikan kepada seorang Yahudi untuk harga 30 gantang gandum.”
Sungguh ia berangkat haji dengan kendaraan yang sangat sederhana dan pakaian tak lebih harganya dari 4 dirham, seraya berkata, “Ya Allah, jadikanlah ini haji yang tak mengandung riya dan sum’ah.” Pada kemenangan besar saat Makkah ditaklukkan, dengan sejumlah besar pasukan muslimin, ia menundukkan kepala, nyaris menyentuh punggung untanya sambil selalu mengulang-ulang tasbih, tahmid dan istighfar. Ia tidak mabuk kemenangan.
Betapapun sulitnya mencari batas bentangan samudera kemuliaan ini, namun beberapa kalimat ini membuat kita pantas menyesal tidak mencintainya atau tak menggerakkan bibir mengucap shalawat atasnya: “Semua nabi mendapatkan hak untuk mengangkat doa yang takkan ditolak dan aku menyimpannya untuk umatku kelak di padang mahsyar nanti.”
Ketika masyarakat Thaif menolak dan menghinakannya, malaikat penjaga bukit menawarkan untuk menghimpit mereka dengan bukit. Ia menolak, “Kalau tidak mereka, aku berharap keturunan di sulbi mereka kelak akan menerima dakwah ini, mengabdi kepada Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun.”
Mungkin dua kata kunci ini menjadi gambaran kebesaran jiwanya. Pertama, Allah, sumber kekuatan yang Maha dahsyat, kepada-Nya ia begitu refleks menumpahkan semua keluhannya. Ini membuatnya amat tabah menerima segala resiko perjuangan; kerabat yang menjauh, sahabat yang membenci, dan khalayak yang mengusirnya dari negeri tercinta. Kedua, Ummati, hamparan akal, nafsu dan perilaku yang menantang untuk dibongkar, dipasang, diperbaiki, ditingkatkan dan diukirnya.
Ya, Ummati, tak cukupkah semua keutamaan ini menggetarkan hatimu dengan cinta, menggerakkan tubuhmu dengan sunnah dan uswah serta mulutmu dengan ucapan shalawat? Allah tidak mencukupkan pernyataan-Nya bahwa Ia dan para malaikan bershalawat atasnya (QS.Al Ahzab: 56), justru Ia nyatakan dengan begitu “vulgar” perintah tersebut, “Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah atasnya dan bersalamlah dengan sebenar-benar salam.”
Allahumma shalli ‘alaihi wa’ala aalih!
(Dikutip dari Buku Warisan Sang Murabbi, Pilar-pilar Asasi)
Apa yang Tuan pikirkan tentang seorang laki-laki berperangai amat mulia, yang lahir dan dibesarkan dicelah-celah kematian demi kematian orang-orang yang amat mengasihinya? Lahir dari rahim sejarah, ketika tak seorangpun mampu menguratkan kepribadian selain kepribadiannya sendiri. Ia produk ta’dib Rabbani (didikan Tuhan) yang menantang mentari dalam panasnya dan menggetarkan jutaan bibir dengan sebutan namanya, saat muaddzin mengumandangkan suara adzan.
Di rumahnya tak dijumpai perabot mahal. Ia akan makan dilantai seperti budak, padahal raja-raja dunia iri terhadap kekokohan struktur masyarakat dan kesetiaan pengikutnya. Tak seorang pembantunya pun mengeluh pernah dipukul atau dikejutkan oleh pukulannya terhadap benda-benda rumah.
Dalam kesibukannya ia masih bertandang ke rumah puteri dan menantu tercintanya, Fatimah Azzahra dan Ali bin Abi Thalib. Fathimah merasakan kasih sayangnya tanpa membuatnya jadi manja dan hilang kemandirian. Saat Bani Makhzum memintanya membatalkan eksekusi atas jenayah seorang perempuan bangsawan, ia menegaskan; “Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu ialah, apabila seorang bangsawan mencuri mereka biarkan dia dan apabila yang mencuri itu seorang jelata mereka tegakkan hokum atas-nya. Demi Allah, seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, maka Muhammad tetap akan memotong tangannya.”
Hari-harinya penuh kerja dan intaian bahaya. Tapi tak menghalanginya untuk lebih dari satu dua kali berlomba jalan dengan Humaira, sebutan kesayangan yang ia berikan untuk Aisyah binti Abu Bakar Assidiq. Lambang kecintaan, paduan kecerdasan dan pesona diri dijalin dengan hormat dan kasih kepada Asshiddiq, sesuai dengan namanya “si Benar”. Suatu kewajaran yang menakjubkan ketika dalam sibuknya ia masih menyempatkan memerah susu domba atau menambal pakaian yang koyak. Setiap kali para sahabat atau keluarganya memanggil ia menjawab: “Labbaik”. Dialah yang terbaik dengan prestasi besar di luar rumah, namun tetap prima dalam status dan kualitasnya sebagai orang rumah”.
Di bawah pimpinannya, laki-laki menemukan jati dirinya sebagai laki-laki dan pada saat yang sama perempuan mendapatkan kedudukan amat mulia.”Sebaik-baik kamu ialah yang terbaik terhadap keluarganya dan akulah orang terbaik diantara kamu terhadap keluargaku. Tak akan memuliakan perempuan kecuali seorang mulia dan tak akan menghina perempuan kecuali seorang hina.” Demikian pesannya.
Disela 27 kali pertempuran yang digelutinya langsung (ghazwah) atau dipanglimai sahabatnya (sariyah) sebanyak 35 kali, ia masih sempat mengajar Al-Qur’an, sunnah, hukum, peradilan, kepemimpinan, menerima delegasi asing, mendidik kerumahtanggaan bahkan hubungan yang paling khusus dalam keluarga tanpa kehilangan adab dan wibawa. Padahal, masa antara dua petempuran itu tak lebih dari 1,7 bulan.
Setiap kisah yang dicatat dalam hari-harinya selalu bernilai sejarah. Suatu hari datanglah ke masjid seorang Arab gunung yang belum mengerti adab di masjid. Tiba-tiba ia kencing di lantai masjid yang berbahan pasir. Para sahabat sangat murka dan hampir saja memukulnya. Sabdanya kepada mereka : “Jangan, biarkan ia menyelesaikan hajatnya.” Sang Badui terkagum, ia mengangkat tangannya, “Ya Allah, kasihilah aku dan Muhammad. Jangan kasihi seorangpun bersama kami.” Dengan tersenyum ditegurnya Badui tadi agar jangan mempersempit rahmat Allah.
Ia kerap bercengkerama dengan para sahabatnya, bergaul dekat, bermain dengan anak-anak, Bahkan memangku balita mereka di pangkuannya. Ia terima undangan mereka: yang merdeka, budak laki-laki atau budak perempuan, serta kaum miskin. Ia jenguk rakyat yang sakit jauh di ujung Madinah. Ia terima permohonan maaf orang.
Ia selalu lebih dulu memulai salam dan menjabat tangan siapa yang menjumpainya dan tak pernah menarik tangan itu sebelum sahabat tersebut yang menariknya. Tak pernah menjulurkan kaki di tengah sahabatnya hingga menyempitkan ruang bagi mereka. Ia muliakan siapa yang datang, kadang dengan membentangkan bajunya. Bahkan ia berikan alas duduknya dan dengan sungguh-sungguh ia panggil mereka dengan nama yang paling mereka sukai. Ia beri mereka kuniyah (sebutan bapak atau ibu si Fulan). Tak pernah ia memotong pembicaraan orang, kecuali sudah berlebihan. Apabila seseorang mendekatinya saat ia shalat, ia cepat selesaikan shalatnya dan segera bertanya apa yang diinginkan orang itu.
Pada suatu hari dalam perkemahan tempur ia berkata: “Seandainya ada seorang saleh mau mengawalku malam ini”. Dengan kesadaran dan cinta, beberapa sahabat mengawal kemahnya. Di tengah malam terdengar suara gaduh yang mencurigakan. Para sahabat bergegas ke sumber suara. Ternyata ia telah ada disana mendahului mereka, tegak diatas kuda tanpa pelana, “Tenang, hanya angin gurun,” hiburnya. Nyatalah bahwa keinginan ada pengawal itu bukan karena ketakutan atau pemanjaan diri, tetapi pendidikan disiplin dan loyalitas.
Ummul Mukminin Aisyah ra. berkata: “Rasulullah SAW wafat tanpa meninggalkan makanan apapun yang bisa dimakan makhluk hidup, selain setengan ikat gandum di penyimpananku. Saat ruhnya dijemput, baju besinya masih digadaikan kepada seorang Yahudi untuk harga 30 gantang gandum.”
Sungguh ia berangkat haji dengan kendaraan yang sangat sederhana dan pakaian tak lebih harganya dari 4 dirham, seraya berkata, “Ya Allah, jadikanlah ini haji yang tak mengandung riya dan sum’ah.” Pada kemenangan besar saat Makkah ditaklukkan, dengan sejumlah besar pasukan muslimin, ia menundukkan kepala, nyaris menyentuh punggung untanya sambil selalu mengulang-ulang tasbih, tahmid dan istighfar. Ia tidak mabuk kemenangan.
Betapapun sulitnya mencari batas bentangan samudera kemuliaan ini, namun beberapa kalimat ini membuat kita pantas menyesal tidak mencintainya atau tak menggerakkan bibir mengucap shalawat atasnya: “Semua nabi mendapatkan hak untuk mengangkat doa yang takkan ditolak dan aku menyimpannya untuk umatku kelak di padang mahsyar nanti.”
Ketika masyarakat Thaif menolak dan menghinakannya, malaikat penjaga bukit menawarkan untuk menghimpit mereka dengan bukit. Ia menolak, “Kalau tidak mereka, aku berharap keturunan di sulbi mereka kelak akan menerima dakwah ini, mengabdi kepada Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun.”
Mungkin dua kata kunci ini menjadi gambaran kebesaran jiwanya. Pertama, Allah, sumber kekuatan yang Maha dahsyat, kepada-Nya ia begitu refleks menumpahkan semua keluhannya. Ini membuatnya amat tabah menerima segala resiko perjuangan; kerabat yang menjauh, sahabat yang membenci, dan khalayak yang mengusirnya dari negeri tercinta. Kedua, Ummati, hamparan akal, nafsu dan perilaku yang menantang untuk dibongkar, dipasang, diperbaiki, ditingkatkan dan diukirnya.
Ya, Ummati, tak cukupkah semua keutamaan ini menggetarkan hatimu dengan cinta, menggerakkan tubuhmu dengan sunnah dan uswah serta mulutmu dengan ucapan shalawat? Allah tidak mencukupkan pernyataan-Nya bahwa Ia dan para malaikan bershalawat atasnya (QS.Al Ahzab: 56), justru Ia nyatakan dengan begitu “vulgar” perintah tersebut, “Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah atasnya dan bersalamlah dengan sebenar-benar salam.”
Allahumma shalli ‘alaihi wa’ala aalih!
(Dikutip dari Buku Warisan Sang Murabbi, Pilar-pilar Asasi)
Minggu, 12 Agustus 2012
TENTANG KOTAKU
pulang dari rantau,
aku terpaku, pada jejak tanah
yang kutinggalkan bertahun-tahun
kotaku masih seperti kota lama,
penuh debu, menyatu dengan rak-rak mie aceh
sepanjang jalan
pesimis dan wajah kusam,
muka lusuh pembawa tas sumbangan
yang memasuki toko demi toko
dengan modal surat miskin
kotaku ternyata belum berubah,
masih saja seperti dulu:
kecuali pergaulan anak-anak muda
yang tak dipedulikan orangtuanya
ketika honda satria menjemput anak gadisnya
menjelang petang
dan mengantarnya pulang menjelang pagi
pulang dari rantau,
aku langsung disambut berita koran
tentang lampu-lampu jalan
ternyata biaya listriknya masih terhutang
untuk siapa juga, kerlap-kerlip hiasi malam?
aku termenung
hati jadi sepi, mulut terkunci
bertahun-tahun aku juga tak peduli
hidup hanya dengan sepenggal nafas
hari-hariku ditemani air putih,
dan sepiring nasi tanpa lauk
maafkan,
aku tidak bisa menyumbang apapun
kecuali sebutir pikiran untuk kemajuan
itupun kalau kalian mau menerimanya
Kota Juang, 9 Agustus 2010 karya mukhlis abi fildza
Yang saya maksudkan Kotaku adalah Kota Juang, ibukota Kab.Bireuen. Ini kisah saya dan kisah kampung saya.
aku terpaku, pada jejak tanah
yang kutinggalkan bertahun-tahun
kotaku masih seperti kota lama,
penuh debu, menyatu dengan rak-rak mie aceh
sepanjang jalan
pesimis dan wajah kusam,
muka lusuh pembawa tas sumbangan
yang memasuki toko demi toko
dengan modal surat miskin
kotaku ternyata belum berubah,
masih saja seperti dulu:
kecuali pergaulan anak-anak muda
yang tak dipedulikan orangtuanya
ketika honda satria menjemput anak gadisnya
menjelang petang
dan mengantarnya pulang menjelang pagi
pulang dari rantau,
aku langsung disambut berita koran
tentang lampu-lampu jalan
ternyata biaya listriknya masih terhutang
untuk siapa juga, kerlap-kerlip hiasi malam?
aku termenung
hati jadi sepi, mulut terkunci
bertahun-tahun aku juga tak peduli
hidup hanya dengan sepenggal nafas
hari-hariku ditemani air putih,
dan sepiring nasi tanpa lauk
maafkan,
aku tidak bisa menyumbang apapun
kecuali sebutir pikiran untuk kemajuan
itupun kalau kalian mau menerimanya
Kota Juang, 9 Agustus 2010 karya mukhlis abi fildza
Yang saya maksudkan Kotaku adalah Kota Juang, ibukota Kab.Bireuen. Ini kisah saya dan kisah kampung saya.
Rabu, 01 Agustus 2012
MASA LALU
kalaulah dermagamu
masih setia menunggu
itu tidak berarti,
kapal berlayar kian jauh
andai kau berharap
kapal bersandar lagi,
itu adalah mimpi
tiupan angin kian tegaskan
kita punya rencana
perjalanan masing-masing
Kota Juang 1 Agustus 2012 karya mukhlis abi fildza
(inspirasi dari teman saya; faradina)
masih setia menunggu
itu tidak berarti,
kapal berlayar kian jauh
andai kau berharap
kapal bersandar lagi,
itu adalah mimpi
tiupan angin kian tegaskan
kita punya rencana
perjalanan masing-masing
Kota Juang 1 Agustus 2012 karya mukhlis abi fildza
(inspirasi dari teman saya; faradina)
Langganan:
Postingan (Atom)

